Bingkaiwarta, TANAH LAUT — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif utama. Lembaga ini diharapkan menjadi sarana strategis dalam mencari jalan keluar dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut. Lebih jauh, keberadaan GTRA juga menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam membantu percepatan program dan penyelesaian masalah pertanahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Perlu dipahami bersama, Bupati memiliki kewenangan yang sangat kuat dan strategis untuk mengurus, menangani, serta menyelesaikan segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Hal ini dipertegas dengan kedudukan Bupati sebagai Ketua GTRA di tingkat kabupaten, yang penetapannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Ossy Dermawan saat menghadiri pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, pada Minggu (31/5/2026).
GTRA sendiri merupakan inisiatif yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN dengan tujuan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan urusan pertanahan. Melalui wadah ini, berbagai pihak dapat duduk bersama, berdialog, dan mencari jalan keluar yang adil, tepat, dan dapat diterima oleh semua pihak atas suatu masalah atau sengketa pertanahan. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam forum ini meliputi unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, unsur TNI, instansi teknis terkait, hingga perwakilan masyarakat yang berkepentingan.
Menurut Wamen Ossy, dalam menghadapi masalah pertanahan yang rumit dan menyangkut kepentingan banyak pihak, pendekatan melalui dialog, musyawarah, dan jalan damai harus lebih diutamakan dan diprioritaskan dibandingkan langsung membawa persoalan ke jalur litigasi atau proses hukum yang cenderung memakan waktu lama, biaya besar, dan memicu permusuhan.
“Apabila masalah pertanahan yang dihadapi bersifat sistemik maupun struktural, pemerintah daerah memiliki mekanisme penyelesaian yang tepat melalui forum GTRA. Kumpulkan seluruh unsur yang terkait, duduk bersama, dan dicari solusi terbaik di sana. Paling tidak, dengan langkah ini masyarakat dapat melihat adanya itikad baik dan kesungguhan dari para pemimpin daerah untuk berusaha menyelesaikan masalah yang mereka hadapi,” ujarnya menegaskan.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut, Zazuli, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala instansi terkait lainnya, Wamen Ossy turut melakukan penyerahan simbolis sertipikat hak atas tanah kepada lima perwakilan penerima.
Kelima sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari total 111 sertipikat yang telah berhasil diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Secara rinci, dari jumlah tersebut terdapat 106 lembar Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, serta lima lembar sertipikat hak atas tanah lainnya yang merupakan hasil penyelesaian urusan pertanahan lintas sektor.
Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan strategis ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi; serta Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Isa Widyatmoko. (Abel/hms)













