Bingkaiwarta, TASIKMALAYA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menghadiri acara Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi di wilayah Jawa Barat, di Gedung Serba Guna Balai Kota Tasikmalaya, Rabu (13/4/2022).
Turut hadir Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terkait, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Surahman, dan kepala daerah atau yang mewakili cluster Tasikmalaya dan wilayah sekitarnya, serta Kepala OPD terkait.
Dirjen PTPR kementerian ATR/ BPN, Budi Situmorang menjelaskan tujuan rakor ini adalah untuk melihat kondisi faktual dilapangan dari SK Nomor 1589 Tahun 2021 yang sudah terbit dari Kementerian ATR/BPN selaku Tim Terpadu sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Sehingga kita lihat nanti hasil tujuannya dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi SK Nomor 1589 Tahun 2021 yang sesuai dengan fakta dilapangan,” jelas Budi.
Dijelaskan, terbitnya SK Nomor 1589 terbitnya pada tanggal 16 Desember 2021, sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus masuk rencana tata ruang.
Untuk diketahui LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Budi Situmorang menerangkan, Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
Pemerintah daerah terkait pun cukup aktif dan kritis dalam merespon ditetapkannya Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-Hk 02.01/XII/2021. Hal ini karena LSD memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan Kabupaten dan Kota. Agar penetapan LSD dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berinisiatif untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah di Kabupaten dan Kota terkait.
“Kegiatan ini dalam rangka mendorong percepatan revisi SK Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Tentunya hal ini untuk mendukung ketahanan pangan nasional lewat LSD yang diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Latar belakangnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di dalamnya disebutkan bahwa penetapan LP2B di dalam rencana tata ruang oleh nasional, provinsi, serta kabupaten/kota,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, bahwa terdapat empat karakteristik lahan sawah dipertahankan sebagai LSD yaitu, terdapat irigasi premium didalamnya, ber irigasi teknis, produktivitas 4,5 – 6 Ton/Ha/Panen, dan memiliki indeks penanaman minimal 2.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala daerah kerap kali memberikan usul agar lokasi LSD di wilayahnya dipindahkan atau luasnya diperkecil.
Menanggapi isu pemindahan lokasi dan pengurangan luas LSD ini, Budi Situmorang menjelaskan bahwa suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila memenuhi salah satu kriteria berikut, yaitu pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; LSD memiliki luasan yang relatif sempit (<5000 m2) terkurung bangunan; terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD; telah terbit HGB/HGU non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; dan terdapat Kepentingan Nasional lainnya seperti Bencana Alam dan Perubahan Wilayah.
“Hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah di buat Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah. Berita acara ini akan menjadi dasar dari perubahan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diharapkan dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Abel/Diskominfo)
