Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang mantan perangkat Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, di amankan polisi. NS ditangkap karena bekerja sebagai pencari member untuk situs judi online HALO69 melalui akun media sosialnya dengan menggunakan nama samaran Gilang.
Dalam keterangan perssnya, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, Senin (12/9/2022) sore, menjelaskan, setiap bulannya pelaku dibayar sebesar 3 juta rupiah oleh situs judi online HALO69 tersebut. Selain di situs HALO69, pelaku juga menawarkan judi online melalui situs JURAGAN69.
“Penangkapan pelaku berawal dari ditemukannya sebuah akun di media sosial oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan dengan nama PS GLOBE KUNINGAN yang di dalam akun tersebut terdapat dua situs yaitu HALO69 dan JURAGAN69 sebagai sponsor utama PS GLOBE KUNINGAN dengan bertuliskan di baju/kaos club sepak bola tersebut. Dimana sponsor utama tersebut adalah tulisan yang bermuatan perjudian,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, ternyata pemilik akun tersebut adalah NS alias G Bin YT. Sehingga pihaknya mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 kaos tim sepak bola PS GLOBE KUNINGAN warna hijau yang bertuliskan situs HALO69 yang mana situs tersebut merupakan situs perjudian online, 15 kaos warna kuning bertuliskan situs HALO69 dan JURAGAN69, 12 kaos berwarna hitam bertuliskan situs HALO69, 2 unit hp, 4 sim card, 1 buah ATM atas nama Nana Sugiana dan uang sebesar Rp 1.500.000.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka pelaku telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” bebernya.
Kapolres mengatakan, untuk mengetahui lokasi situs tersebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap situs judi online. (Abel)













