Oleh : Izzatunnisa
Aksi kekerasan nampaknya sudah menjadi topik yang senantiasa ada dalam setiap berita di media massa.
Aksi kekerasan yang saat ini telah banyak tidak hanya bisa dilakukan oleh orang dewasa saja, melainkan para remaja bahkan seorang ibu pun bisa menjadi pelakunya.
Berita-berita seputar aksi kekerasan ibu terhadap anak, suami terhadap istri, antar teman atau antar keluarga sudah banyak mewarnai media massa.
Baru-baru ini aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap bayi yang baru berusia empat bulan terjadi di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Akibatnya, sang bayi meninggal setelah dibanting pria tersebut. (Tribunnews.com 23/10).
Tak hanya itu, seorang istri di Medan, Sumatera Utara pun menjadi korban kekerasan suaminya yang tega menggorok leher korban sampai korban meninggal dunia.(TVoneNews.com 23/10)
Beberapa kasus kekerasan yang diketahui dan terkespos dimedia bisa jadi hanya sebagian dari kasus yang terbongkar. Bisa saja fenomena kekerasan yang terjadi saat ini menjadi fenomena gunung es, yakni hanya sebagian yang diketahui dan masih banyak kasus lain yang belum terbongkar.
Maraknya kasus kekerasan nampaknya membuktikan betapa murahnya harga nyawa dan mahalnya harga keamanan saat ini.
Negara yang harusnya menjamin dan memberikan keamanan terhadap warganya nyatanya gagal memenuhi hal tersebut.
Aksi kekerasan kian meningkat, seolah warga tak punya pelindung yang benar-benar mampu melepaskanya dari rasa takut terhadap ancaman kekerasan.
Negara seharusnya menjadi raa’iin dan junnah bagi warganya untuk menjamin kebutuhan akan kemanan tersebut.
Negara juga memiliki peran besar bagi warganya dalam pembinaan karakter dan kepribadian agar menjadi insan yang taat dan bertakwa, memiliki keimanan yang kokoh dan akidah yang kuat sehingga tidak mudah terpancing emosi bahkan sampai melakukan tindak kekerasan hingga berakibat hilangnya nyawa seseorang.
Dalam islam, nyawa seorang muslim sangat mahal dan berharga, bahkan lebih berharga daripada dunia. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).
Sungguh sangat disayangkan sekali ketika harga nyawa manusia saat ini terasa murah dan harus hilang hanya karena luapan emosi atau sesuatu yang tidak jelas.
Dalam islam, nyawa manusia begitu sangat dijaga dan dilindungi. Maka itulah sebabnya, saat khlaifah Utsman bin Affan r.a dikelilingi para pemberontak, Abu Hurairah ra mengatakan kepadanya: “Apakah kita lawan mereka?”.
Beliau menjawab: “Sesungguhnya jika kamu membunuh satu nyawa mereka berarti kamu membunuh semua nyawa manusia”. (Diriwayatkan Said bin Manshur dan dishahihkan oleh Syeikh Shalih Al ‘Ushoimi dalam Al Ghurar Min Mauqufil Atsar).
Maka dalam islam, pembunuhan adalah termasuk dosa besar.
Dalam sistem islam, setiap tindak kejahatan akan mendapatkan sanksi tegas sehingga para pelaku kejahatan termasuk kekerasan akan mendapat balasan yang setimpal.
Fungsi sanksi dalam islam adalah sebagai jawazir dan jawabir (pencegah/pemberi efek jera dan penghapus dosa). Sehingga dengan adanya sanksi yang tegas akan membuat orang lain enggan untuk melakukan tindak kekerasan atau tindak kriminal lainnya.
Berbeda dengan sistem saat ini, seringkali hukum masih bisa dibeli sehingga sanksi terhadap para pelaku kejahatan tidak diberikan secara tegas.
Namun sanksi tersebut tidak akan bisa dilaksanakan ketika islam belum diterapkan secara sempurna dalam sebuah negara.
Maka hanya dengan kembali kepada islam kaaffah lah setiap permasalahan hidup akan teratasi termasuk persoalan tindak kekerasan, karena islam menjamin keamanan setiap rakyatnya.
Wallahu A’lam Bishshawwab













