Bingkaiwarta, KUNINGAN – Paguyuban Penyedia Kuningan menuding Barzas Kuningan dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kuningan telah berkonspirasi jahat membatalkan pemenang tender. Yaitu CV Razaak Karomah dalam Lelang Proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Cisantana Objek Wisata Ipukan APBD 2022.
“Dinas PUTR dan Barzas telah semena-mena menyatakan pembatalan lelang ini,” kata Sekretaris Paguyuban Penyedia Kuningan, Otong Hidayat didampingi Pengurus lain Heri Sumantri kepada bingkaiwarta.co.id, Senin (7/11/2022).
Otong menjelaskan, dalam perjalanan tender, terutama saat evaluasi A administrasi sampai jadwal berkontrak, terjadwal evaluasi administrasi 29 September hingga 5 Oktober 2022 dan Jadwal Penandatangan Kontrak 12 Oktober hingga 13 Oktober 2022. Artinya sampai jadwal habis dengan status “Tidak ada jadwal”, jadwal lelang tidak ada perubahan.
“Sampailah di 19 Oktober 2022 pukul 10:39 waktu server LPSE ada perubahan jadwal yang diinformasikan via email. Dilanjutkan undangan pembuktian kualifikasi terhadap tender tersebut pada CV Razaak via email pada 19 Oktober 2022 pukul 12:07,” jelasnya.
Selanjutnya kata Otong, CV Razaak dinyatakan sebagai Pemenang Tender diinfokan via email 20 Oktober 2022 pukul 15:35. Karena ada sanggahan, CV Razaak mengikuti sesuai jadwal yang ada diaplikasi.
“Sungguh rangkaian jadwal yang membuat kami berfikiran negatif dari awal terhadap rangkaian jejak digital yang melelahkan. Hingga sampailah muncul semena mena Pokja 2 –PUTR mengeluarkan Pengumuman Pembatalan Lelang tanggal 1 November 2022 pukul 08:38. Anehnya, pembatalan ini tanpa alasan sama sekali,” ungkap Otong dengan nada kesal.
Menelaah rangkaian jejak digital barzas tersebut, sangat wajar jika Ia berprasangka tidak baik dengan kesimpulan patut diduga terjadi pemufakatan jahat antara pokja dengan salah satu calon pengantin yang digadang menjadi berkontrak dengan cara bermain-main dengan aturan.
Seperti diketahui, sesuai Dokumen Pemilihan Bab III huruf G No 38.8 dalam hal tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda, tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender. Apakah akan bermain dengan ketentuan itu. Sehingga calon pengantin dapat sukses menjadi “pengantin’?.
“Ini adalah tidak fair dan menunjukan persaingan yang tidak sehat, karena lelang ini terbuka untuk umum dan pemerintah berhak mendapatkan harga yang kompetitif dengan tanpa mengurangi spesifikasi,” imbuhnya.
Atas dasar itu, lanjut Otong, pihaknya menuntut Rehabilitasi Ruas Jalan Cisantana Menuju Obyek Wisata Ipukan berstatus gagal lelang ini dicabut dan dilanjutkan berkontrak sesuai aturan berlaku.
Diakui Otong, pengaduan ini telah disampaikan ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kuningan, lalu ditembuskan ke Ombusman Jabar, KPPU Jabar, LKKP RI, Polda Jabar, Kejari Jabar dan Kejari Kuningan. (Abel)













