Oleh: Elis Sulistiyani
(Muslimah Perindu Surga)
Belakangan ini marak bertebaran di media sosial berita mengenai kasus suami yang tega melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan tak jarang KDRT ini dilakukan para suami di depan anaknya hingga berujung maut. Seperti yang terjadi di Depok beberapa waktu lalu. Seorang suami membacok anak dan istrinya, hingga anaknya meninggal dunia. (Liputan6.com, 1/11/2022)
Hal ini menjadi sebuah fenomena yang mestinya menjadi perhatian penting pihak terkait. Karena masih banyak kasus serupa yang tidak banyak terungkap ke publik. Penguasa negeri ini sebagai pengurus urusan rakyat, tidak boleh acuh akan fenomena ini. Karena pada akhirnya akan berdampak pada pengasuhan generasi negeri ini.
Generasi negeri ini tidak akan mampu memikul beban besar untuk mengurus negeri ini. Jika mereka hidup dalam lingkup keluarga yang tidak mendukungnya untuk menjadi seseorang yang layak menjadi generasi penerus bangsa.
Runtuhnya fungsi Qawwamah seorang suami dalam keluarga akan berdampak pada hilangnya arah dan tujuan dalam mencapai tujuan pernikahan untuk mencapai ridho Allah. Selain itu harapan untuk lahirnya generasi tangguh dan unggul akan sirna.
Kondisi ini bisa tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang pelaku yang bersalah. Namun hal ini juga disebabkan oleh berbagai hal diantaranya adalah karena tingginya beban hidup, gaya hidup yang buruk dan jika sulitnya individu untuk bisa mengendalikan dirinya.
Menjadi seorang suami memang bukanlah mudah. Suami dituntut untuk untuk menafkahi keluarga nya ditengah sukitnya mencari pekerjaan. Pun jika sudah memiliki pekerjaan maka penghasilan yang di dapatkan juga belum tentu bisa memenuhi kebutuha rumah tangganya. Mengingat biaya hidup saat ini tidaklah murah. Mulai dari biaya pendidikan, kesehatan dan juga lainnya saat ini mnjadi barang mahal yg harus dibayar rakyat. Maka hal inilah yang kian membuat para suami semakin tertekan.
Maka untuk bisa mengentaskan masalah KDRT seperti ini kita tidak bisa hanya dengan edukasi pernikahan ataupun pembatasan usia pernikahan saja. Namun harus di pandang dari permasalahan mendasarnya yaknigagalnya negara untuk dapat mengkondisikan sorang suami untuk bisa menjalankan perintah sebagai Qawwamah bagi keluargnya.
Seperti tersedianya lapangan pekerjaan yang layak, memudahkan akses terhadap sarana maupun pra sarana untuk memenuhi kebutuhan keluargnya. Negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap individu. Berupa keamanan, kesehatan juga pendidikan. Selain itu sandang, pangan dan papan juga wajib di mudahkan bisa di akses seluruh rakyatnya.
Solusi seperti ini hanya bisa didapatkan ketika negara kembali kepada aturan Sang Khaliq, yakni aturan Islam. Aturan yang sistematis yang menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia. Islam memberikan aturan bagi negara untuk memposisikan dirinya sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyatnya. Dengan tujuan untuk mendapatkan ridho Allah. Maka sudah seharusnya kita tinggal sistem saat ini dan beralih kepada sistem Islam.













