Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kuningan menandatangani MoU dengan Kejaksaaan Negeri Kuningan tentang penanganan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dikantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (14/5/2024).
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Pimpinan Cabang BRI Kuningan Ivan Abdul Latif dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M. dengan disaksikan oleh jajaran direksi BRI Kanca Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Penandatangan MoU ini dalam rangka mempermudah kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga di bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Pimpinan Cabang BRI Kuningan Ivan Abdul Latif mengatakan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kuningan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam bidang penanganan perkara non litigasi, menyangkut masalah nasabah Bank BRI.
“Kerjasama ini berkaitan dengan kredit kredit nasabah BRI yang macet. Jadi, nanti dari pihak Kejaksaan akan memberikan pengarahan kepada nasabah tentang aspek aspek hukum terkait perkreditan. Sehingga nasabah akan lebih memperhatikan lagi tentang kewajibannya,” ujar Ivan.
Ivan berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini bisa menjadi komitmen bersama untuk menangani berbagai perkara-perkara yang terjadi dalam hal perdata pada nasabah Bank BRI.
“Dengan adanya kerjasama ini kami berharap bisa meningkatkan prestasi dan palayanan yang lebih baik untuk nasabah Bank BRI terlebih memberikan perlindungam hukum kepada nasabah BRI,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H.,M.M melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kuningan Angga Insana Husri, S.H., M.H menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri merupakan Pengacara Negara yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan hukum bagi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BMUN).
“Jika ada persoalan hukum perdata tata usaha yang dihadapi pemerintah dan BUMN maka dapat memanfaatkan Jaksa Negara,” jelas Angga.
Adapun bentuk pendampingan yang diberikan oleh pihak kejaksaan yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BRI Kantor Cabang Kuningan selaku Badan Usaha Milik Negara.
“Kegiatan kerja sama ini juga merupakan satu upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/ memulihkan kekayaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” pungkasnya. (Abel)