banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Cara Alih Media Sertipikat Fisik ke Elektronik, Syarat dan Prosedur Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Sertipikat tanah merupakan bukti hak yang sangat penting dan wajib dijaga dengan baik. Namun, risiko kerusakan fisik atau kehilangan dokumen kini semakin teratasi dengan hadirnya Sertipikat Elektronik. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa sertipikat versi digital ini tersimpan secara aman dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak, yang dapat diakses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.”

banner 728x250

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin.

Brankas elektronik ini dilengkapi fitur keamanan canggih, termasuk autentikasi biometrik, sehingga hanya pemilik sah yang dapat mengaksesnya. “Yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” tegasnya.

Selama masa transisi, Kementerian ATR/BPN tetap memberikan salinan resmi cetak menggunakan secure paper agar masyarakat semakin yakin dan terbiasa dengan perubahan ini. Jika salinan cetak hilang atau rusak, tetap dapat diganti melalui prosedur yang berlaku — namun yang sah dan berlaku tetap adalah versi digital di dalam brankas elektronik.

📋 Cara Alih Media Sertipikat Fisik ke Elektronik :

Bagi pemegang sertipikat lama (fisik/analog) yang rusak atau ingin mengubahnya menjadi digital, dapat mengajukan alih media sertipikat dengan melengkapi syarat berikut:

 📌 Formulir permohonan

 📌 Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK)

 📌 Sertipikat asli

 📌 Informasi lengkap dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku → menu Info Layanan → Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama

 📌 Atau hubungi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) setempat

Dengan Sertipikat Elektronik, kepastian hukum atas tanah semakin kuat, dokumen tidak akan hilang atau rusak, serta transaksi pertanahan menjadi lebih cepat dan aman. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan