banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Bappenda Kuningan Berikan Penghargaan dan Bantuan Operasional: Dukung Optimalisasi Pendapatan Daerah

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menggelar acara Penyerahan Penghargaan bagi Wajib Pajak Berprestasi Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud nyata apresiasi Pemerintah Daerah terhadap berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, pelaku usaha, aparatur kewilayahan, hingga praktisi hukum, yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

banner 728x250

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pajak daerah memegang peran strategis sebagai fondasi utama pembangunan sekaligus penopang kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, setiap rupiah yang disetorkan masyarakat melalui kewajiban perpajakan akan kembali dinikmati manfaatnya secara langsung oleh seluruh warga melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kami wujudkan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan yang memadai, fasilitas pendidikan yang layak, layanan kesehatan bermutu, serta pembangunan berbagai fasilitas publik lainnya demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati Dian.

Ia mengakui bahwa saat ini struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan masih menghadapi tantangan, di mana ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan PAD menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk memperkuat kemampuan fiskal sekaligus mempercepat laju pembangunan di daerah.

Sebagai langkah konkret untuk mendorong hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berkomitmen melakukan modernisasi pelayanan perpajakan melalui transformasi digital. Sistem pembayaran yang kini telah terdigitalisasi dirancang agar masyarakat semakin mudah, cepat, aman, transparan, dan fleksibel dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui layanan non-tunai atau cashless.

Bupati Dian juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak dan pelaku usaha yang selama ini konsisten mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan dan kedisiplinan dalam membayar pajak. Keberhasilan pembangunan daerah, kata dia, tidak dapat dipisahkan dari partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha.

“Keberhasilan pembangunan tidak akan pernah tercapai secara optimal tanpa adanya dukungan penuh dari masyarakat. Membayar pajak bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan bentuk rasa memiliki, tanggung jawab moral, dan kontribusi nyata kita bersama demi masa depan Kabupaten Kuningan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada perangkat daerah dan wajib pajak merupakan agenda rutin tahunan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan atas kerja keras, dukungan, dan kontribusi nyata dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Berikut adalah rincian penerima penghargaan dan bantuan dalam berbagai kategori:

1. Kategori Kecamatan Berprestasi
Penghargaan diberikan kepada 22 kecamatan atas keberhasilan mempercepat pelunasan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, meliputi: Garawangi, Pancalang, Cilebak, Cimahi, Hantara, Japara, Cibeureum, Cipicung, Cibingbin, Ciwaru, Cigandamekar, Selajambe, Nusaherang, Kalimanggis, Ciniru, Cilimus, Sindangagung, Karangkancana, Subang, Lebakwangi, Ciawigebang, dan Luragung.

2. Kategori Desa Berprestasi
Penghargaan diberikan kepada 38 desa atas capaian percepatan pelunasan dan tertib administrasi pengelolaan PBB Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

– Realisasi Target di atas Rp120 Juta: Desa Kutawaringin (Selajambe), Desa Cileuya (Cimahi).

– Target Rp50 Juta – Rp120 Juta: Desa Gewok, Sindangjawa, Babatan, Tirtawangunan, dan Muncangela.

– Target di bawah Rp50 Juta: Desa Buniasih, Nanggerangjaya, Salakadomas, Pajawan Lor, dan Tambakbaya.

Penghargaan Periode Mei – Juli 2025 (Desa Tercepat Pelunasan):

– Kategori Rp50 Juta – Rp120 Juta: Desa Luragung Tonggoh, Pajawan Kidul, Sugangan, Jagara, Randusari, Kutakembaran, dan Jalatrang.

– Kategori di bawah Rp50 Juta: Desa Lebakherang, Cilimussari, Citikur, dan Citiusari.

Penghargaan Khusus (Konsisten 2 Tahun Lebih Berturut-turut Lunas Sebelum Jatuh Tempo): Desa Buniasih, Pajawan Lor, Babatan, Nanggerangjaya, Gewok, Luragung Tonggoh, Jalatrang, Muncangela, Kutawaringin, dan Cileuya.

3. Bantuan Kendaraan Operasional Roda Dua
Sebagai bentuk dukungan fasilitas, Bappenda memberikan bantuan kendaraan kepada 15 desa, yaitu: Desa Sakerta Timur, Margabakti, Baok, Gunungkarung, Walaharcageur, Sindangasari, Cikeusik, Cibulan, Jatimulya, Manggari, Langseb, Nusaherang, Sangkanmulya, Tajurbuntu, dan Patalagan.

4. Kategori Wajib Pajak PBB (Golongan Buku 4 & 5 / Ketetapan > Rp2 Juta, Bayar Sebelum Jatuh Tempo)
PT Fashion Stitch Joshua, PT Sido Sari Multy Farm, H. Dudung Dulajid, Cecep Hendie, H. Rokhmat Ardian, H. Dadang Juhata, Rd Jonatun Umbara, dan H. Nurdin.

5. Kategori Notaris dan PPAT Berprestasi
Diberikan kepada 31 notaris dan PPAT yang dinilai berkontribusi besar pada penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta tertib administrasi, antara lain: Azizah Syabibi, Giska Fergina Noverika, Munadi Bayan, Ressy Purnamasari Affandi, Yurisa Swastika, Popo Pauzi Ridwan, Ade Yuliyanti, Tina Savitri, Josephine Kwandou, Nuryani Sartono, Yoni Oktaviani, Royke Ferrari, Rangga Maindra, Miftahul Jannah, Aliese Mariawati, Ricky Rezamourandy, Indra B. Ansor, Ade Wirdatus Sofyah, Yayan Hadiyanto, Siti Fidya Airyne, Amita Handayani, Kartika Chandra, Ade Moningka, Indriana Prima Puspita Sari, Olivin Setia Graha, Rairi Apriyani, Verawati, Ucu Dian Susanawaty, Teuku Arie Azhari, Sofa Munaya, dan Dodo Supardo.

6. Sektor Pariwisata, Kuliner, Hiburan, dan Jasa

– Wajib Pajak Hotel Berprestasi: Hotel Santika Premiere Linggarjati, ASP Hotel and Resort, Hotel Tirta Sanita, Hotel Grage Sangkan Spa, Pepabri Hotel & Resort, Hotel Prima Resort, Villa Sutan Raja, Hotel Montana, Hotel Ayong, dan Hotel Purnama Mulya.

– Wajib Pajak Restoran Berprestasi: Arunika, Botanika, Richeese Kuliner Indonesia, Jagara Eco Park, Restoran Food Life, Resto Casata Santika Premiere, Ramela Resto ASP Hotel & Resort, Pizza Hut Kuningan, Resto Hotel Tirta Sanita, dan Cibiuk Resto.

– Wajib Pajak Hiburan Berprestasi: OW Waduk Darma, Zamzam Pool, PS Sky Game Surya Kuningan, OW Cibulan, J&J, Hotel Grage Sangkan Spa, Wahana Botanika, Arunika Garden, Berti Karaoke, dan PS Sky Game Surya Jalaksana.

– Wajib Pajak Reklame Berprestasi: PT Djarum, PT Artha Beribis Grafika (Alfamart), PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Karya Satria, PT Mega Production Corps, CV Mulyatama Abadi, PT Expo Pariwara Utama, PT Lintas Mediatama, PT Mantraguna Pola Mandiri, dan PT Adhi Kartika Jaya.

– Wajib Pajak Air Tanah Berprestasi: PT Graha Mas Inti Tirta, PT Super Unggas Jaya, Fashion Stitch Joshua, PT New Hope Farm Indonesia, Sangkan Resort Aqua Park, PT Sumber Terang Sejahtera (Hotel Santika Premiere), PT Supra Sarana Wisata Persada, PT Sinde Budi Sentosa, CV Surya Nedika Isabela, dan YPI Almultazam Khusnul Khotimah.

– Wajib Pajak Parkir Berprestasi: PT Anugrah Bina Karya (Parkir Yogya Dept Store), Surya Dept Store Kuningan, Woodland Ragasakti, PT Darbeni Bangun Karya (Parkir RS Sekar Kamulyan), RS Juanda, Arunika Parking, Zamzam Pool, Bumdes Mekarjaya Jagara, PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan), dan Botanika. ***(Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan