Bingkaiwarta, CIREBON – Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai sekitar Rp12 miliar melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, digagalkan Bea Cukai Cirebon.
Sebanyak lima keping emas berbentuk cast bar dengan total berat 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram ditemukan petugas setelah mendapati adanya barang mencurigakan dalam tas ransel dan koper kabin seorang penumpang.
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) terhadap penerbangan internasional dengan rute Kertajati-Singapura. Emas tersebut diduga hendak dibawa menuju Bangkok dengan Singapura sebagai lokasi transit.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengumpulan informasi, pemantauan, serta analisis data intelijen.
“Tim Bea Cukai Cirebon sudah melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan emas batangan secara ilegal seberat 5,25 kilogram. Nilai barang kurang lebih Rp12 miliar,” katanya. Rabu (7/10/1016).
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah hasil pemindaian X-Ray menunjukkan citra benda berwarna hitam pekat dengan tingkat densitas tinggi pada barang bawaan penumpang berkewarganegaraan Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan lima keping emas batangan yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
“Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta memastikan barang itu mengandung emas (Au) 99,99 persen atau 24 karat,” ungkapnya.
Selain mengamankan emas, Bea Cukai juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial IS, warga negara Malaysia, yang diduga berperan sebagai kurir, serta SY, warga negara Indonesia, yang diduga sebagai pemilik barang.
“Yang satu berperan sebagai kurir, yaitu inisial IS, warga negara Malaysia. Yang satu lagi warga negara Indonesia berinisial SY, yang diduga sebagai pemilik barang,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen perjalanan yang diamankan petugas, tujuan akhir perjalanan tersebut tercatat Bangkok. Namun, penerbangan dari Kertajati menuju Bangkok tidak tersedia secara langsung sehingga penumpang terlebih dahulu transit di Singapura.
Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai memperkirakan terdapat potensi penerimaan negara dari bea keluar yang seharusnya dipungut sekitar Rp1,3 miliar.
“Atas perbuatannya, kedua orang tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,”katanya.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda.
Bea Cukai Cirebon selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, pihak BIJB Kertajati, Aviation Security, Lanud Sugiri Sukani, serta instansi penegak hukum lainnya untuk pengembangan kasus.
Koen mengingatkan masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar memenuhi seluruh ketentuan ekspor dan kepabeanan.
Pembawaan komoditas emas ke luar negeri wajib disertai pemberitahuan kepada Bea Cukai, memenuhi kewajiban bea keluar apabila dikenakan, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
“Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dalam mencegah penyelundupan sekaligus melindungi penerimaan negara. Masyarakat diminta tidak mengabaikan ketentuan kepabeanan ketika membawa komoditas emas ke luar negeri karena pelanggaran dapat berujung pada proses pidana,” pungkasnya. (ARL)













