Bingkaiwarta, CIREBON – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan, buka suara terkait mekanisme penerimaan dari sektor kelistrikan yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kota Cirebon.
Hal tersebut menjadi perhatian di tengah proses rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang tengah digulirkan Pemerintah Kota Cirebon.
Dalam keterangannya, Gunawan menyebut penerimaan dari sektor tersebut pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp38,7 miliar, sedangkan proyeksi tahun berjalan diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp39 miliar.
“Dapatnya Rp38,7 miliar. Proyeksi Rp39 miliar,” kata Gunawan usai mengikuti RDP KPBU APJ di Gedung DPRD Kota Cirebon pada Selasa 6 Oktober 2026.
Menurutnya, peningkatan penerimaan tersebut berkaitan dengan sejumlah indikator, di antaranya pertumbuhan penduduk, bertambahnya kawasan perumahan serta perkembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Biasanya tiap tahun naik. Karena penduduknya nambah, perumahannya nambah, UMKM-nya. Jadi, banyak penggunaan listrik yang nambah, otomatis pajaknya naik,” jelasnya.
Gunawan juga menekankan bahwa penerimaan PBJT Tenaga Listrik tidak hanya berasal dari masyarakat yang membayar tagihan listrik bulanan.
Pembelian listrik melalui sistem token juga termasuk dalam transaksi yang berkaitan dengan PBJT Tenaga Listrik.
“Jangan berasumsi pembayaran listrik bulanan saja. Beli token juga ada PBJT-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat ketentuan yang mengatur pemanfaatan penerimaan tersebut untuk sektor penerangan jalan. Dalam keterangannya, Gunawan menyebut terdapat kewajiban sebesar 10 persen yang dikembalikan untuk pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Soalnya ada undang-undangnya. Ada kewajiban dari PBJT itu dikembalikan untuk pemeliharaan PJU. Soalnya ada kewajiban 10 persen,” katanya.
Sementara itu, pengamat politik Sutan Aji Nugraha sebelumnya menilai proses KPBU APJ tidak dapat dilihat hanya sebagai hubungan antara Pemkot Cirebon dan pihak investor.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek lain yang perlu diperjelas, salah satunya terkait PBJT Tenaga Listrik yang diterima Pemerintah Kota Cirebon.
“Perihal KPBU APJ yang digulirkan oleh Pemkot Cirebon masih berproses dan salah satu prosesnya adalah PBJT Tenaga Listrik dengan Pemkot Cirebon,” ujar Sutan Aji kepada Inapos, Senin (5/10/2026).
Ia menilai, salah satu hal yang penting dalam proses tersebut adalah kejelasan umpan balik atau feedback dari PT PLN kepada Pemkot Cirebon mengenai mekanisme penerimaan yang berkaitan dengan sektor kelistrikan.
“Saya melihat proses KPBU APJ ini tidak parsial, antara Pemkot dan investor, melainkan proses krusialnya adalah feedback dari PLN kepada Pemkot Cirebon,” katanya.
Menurut Sutan Aji, informasi terkait mekanisme penerimaan dari sektor kelistrikan tersebut penting untuk melihat secara utuh posisi fiskal daerah dalam kaitannya dengan rencana KPBU APJ.
Terlebih, penerangan jalan merupakan salah satu layanan publik yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan, baik untuk pembangunan, operasional maupun pemeliharaan. (ARL)













