banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Begal Rampas Motor dan Ancam ABG Pakai Sangkur

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Polsek Kandanghaur jajaran Pokres Indramayu berhasil menangkap seorang pelaku begal. Tersangka sebelumnya melakukan perampasan sepeda motor milik seorang remaja dan mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan SMK PGRI Kandanghaur, Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

banner 728x250

Peristiwa itu terjadi saat korban, NGA (16), baru selesai bermain futsal dan hendak pulang ke rumahnya di Desa Eretan Wetan. Saat itu korban mengendai sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan seorang temannya.

Di tengah jalan, lanjut Fahri, korban diberhentikan oleh tersangka, R (30) asal Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, yang meminta tolong untuk diantarkan ke sebuah bengkel sepeda motor, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka beralasan hendak menyusul temannya.

Korban yang merasa kasihan kemudian bersedia menolong dan memboncengkan tersangka di motornya. Namun ternyata, saat dalam perjalanan, tersangka menodongkan senjata tajam jenis sangkur ke leher korban.

‘’Tersangka mengancam korbannya dengan sangkur dan meminta supaya korban meninggalkan sepeda motornya. Dan tersangka kemudian membawa kabur motor korban,’’ kata Fahri, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandanghaur. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan ada seseorang yang mau menjual sepeda motor kosong (tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah). Setelah itu, anggota unit Reskrim Polsek Kandanghaur mengajak korban untuk bertemu/COD dengan ‘penjual’ sepeda motor tersebut.

Ternyata, sepeda motor itu benar milik korban. Tersangka yang menyadari keberadaan polisi sempat berusaha kabur dengan bepura-pura ingin buang air kecil. Namun, anggota unit Reskrim bertindak cepat mengamankan tersangka.

“Tersangka di tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 penjara,” tegasnya. (SLE)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!