Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Fenomena ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menjadi alarm keras bagi wajah pengelolaan negara hari ini. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi, bahkan dengan mengorbankan ribuan tenaga kerja. Rencana pemberhentian sekitar 9.000 PPPK di Nusa Tenggara Timur serta sinyal serupa dari beberapa daerah lain menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus lokal, melainkan problem sistemik.
Di balik kebijakan ini, tampak jelas bahwa orientasi utama negara adalah menjaga keseimbangan fiskal, bukan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ketika anggaran pembangunan tidak boleh “tergerus” oleh belanja pegawai, maka tenaga kerja—yang sejatinya adalah pelayan publik—diposisikan sebagai beban, bukan aset.
Inilah wajah sistem yang menjadikan angka-angka dalam neraca lebih bernilai dibanding nasib manusia yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut.
Realitas ini tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menjadi fondasi pengelolaan negara. Dalam kerangka kapitalisme, tenaga kerja, termasuk PPPK, dipandang sebagai faktor produksi yang tunduk pada logika untung-rugi.
Ketika dianggap tidak lagi “efisien” secara fiskal, maka kontrak dapat diputus tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang luas. Negara pun beralih peran dari pengurus (raa’in) menjadi regulator yang lebih sibuk menjaga stabilitas ekonomi makro agar roda pasar tetap berputar.
Akibatnya, krisis anggaran yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan buah dari sistem fiskal yang salah arah. Fokus pada stabilitas makroekonomi dan kepentingan pasar membuat negara mengabaikan tanggung jawab utamanya dalam menjamin kesejahteraan individu rakyat. Dalam sistem ini, penghematan anggaran sering kali berarti pengurangan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas pekerjaan yang layak.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dalam menyediakan lapangan kerja yang luas serta memastikan setiap individu mendapatkan penghidupan yang layak.
Dalam sistem Islam, pegawai negara digaji dari Baitul Mal dengan sumber pemasukan yang stabil seperti fai’ dan kharaj, sehingga tidak bergantung pada logika efisiensi sempit yang merugikan rakyat.
Lebih dari itu, sistem fiskal dalam Islam tidak berorientasi pada menjaga pasar, melainkan memastikan terpenuhinya kebutuhan asasiyah setiap individu, satu per satu. Negara hadir bukan untuk menyeimbangkan angka-angka, tetapi untuk menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat.
Oleh karena itu, layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi dengan alasan penghematan anggaran.
Dari sini menjadi jelas, persoalan PPPK bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan cerminan dari sistem yang digunakan. Selama negara masih berdiri di atas fondasi kapitalisme, maka kebijakan yang mengorbankan rakyat demi stabilitas fiskal akan terus berulang.
Sudah saatnya melihat persoalan ini secara mendasar dan mempertimbangkan sistem alternatif yang benar-benar menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. [Wallahu a’lam bi Ash-shawāb]













