Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus bullying yang dialami oleh siswi Sekolah Dasar (SD) di Kuningan, Jawa Barat, yang sempat mencuat di media beberapa pekan lalu, kini ditanggapi oleh pihak sekolah dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum SD IT Al Imam Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH didampingi Dian Hendriana SH, Asep Abdul Rosyid SH dan Adi Riyanto SH, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 November 2022 itu adalah tidak benar. Dan, pihak sekolah pun sudah melakukan upaya yang maksimal dan sangat bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Dengan adanya pemberitaan di media online dan televisi beberapa waktu lalu, jelas ini harus diluruskan. Kalau tidak, ini akan merugikan pihak sekolah. Peristiwa yang terjadi 8 bulan yang lalu, itu terjadi spontanitas setelah pulang sekolah atau selesai jam pelajaran di sekolah. Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya,” jelas Dadan kepada awak media saat konferensi perss di salah satu ruangan SD IT Al Imam, Rabu (2/8/2023) siang.
Saat itu, sambung Dadan, anak anak sedang becanda dengan sesama teman kelasnya, dan ada salah satu siswi yang mengalami luka di pelipis dan anak itu menangis. Atas peristiwa tersebut pihak sekolah pun sudah sangat bertanggung jawab. Satu hari setelah kejadian, Pihak wali kelas dengan orang tua pelaku, datang kerumah korban dan bertemu dengan nenek dan orang tuanya. Pihak sekolah meminta maaf atas peristiwa tersebut.
“Dalam hal ini pihak sekolah sudah melakukan upaya upaya yang maksimal. Bahkan telah memeriksakan korban ke psikolog, dan membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban baik itu dengan neneknya ataupun orang tuanya. Selaku wali kelas pun, Ibu Aam Aminah telah melakukan investigasi kepada pelaku dan korban,” terangnya.
Dijelaskan Dadan, bahwa korban saat itu tinggal di Kuningan bersama dengan neneknya. Orang tuanya tinggal di Jakarta. Tanggal 10 November 2022 atau 2 hari setelah kejadian korban akan dibawa pindah ke Jakarta oleh kedua orang tuanya.
“Setelah korban pindah ke Jakarta, tiba tiba pada tanggal 18 Juli 2023 pihak sekolah mendapat somasi dari pihak korban melalui pengacaranya. Dalam somasi itu disebutkan, bahwa pihak sekolah telah membiarkan adanya dugaan kekerasan yang terjadi terhadap korban, korban mengalami trauma yang mendalam dan tidak mau bersekolah bahkan susah untuk berkomunikasi dengan orang lain. Disebutkan juga bahwa pihak sekolah tidak melakukan upaya seperti menjenguk, dan membujuk korban agar kembali bersekolah,” jelas Dadan.
Dadan menegaskan, apa yang disebutkan di dalam isi somasi tersebut itu tidak benar adanya. Pihaknya mempunyai bukti bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. “Klien kami memiliki bukti bukti atas semua percakapan dengan pihak keluarga korban. Dan itu semua belum di hapus. Dalam hal ini pun apa yang terjadi perlu di buktikan. Mari kita buktikan bersama apakah yang dituduhkan kepada klien kami benar atau tidak,” tegas Dadan.
Sementara itu, Ketua Yayasan SD IT Al Imam KH Pepe Faidul Karim didampingi Ketua PPHI Kabupaten Kuningan Ir Toto Suripto sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Padahal kejadian ini terjadi di tahun 2022 bukan di tahun 2023. Dan, menurutnya ini semua sudah selesai karena sudah terjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban dan saling memaafkan.
“Semoga kejadian ini membawa hikmah kepada kami pihak yayasan. Dan para wali murid semakin mempercayakan kepada kami untuk menitipkan anak anaknya kepada kami. Pihak yayasan hanya menyediakan fasilitas dan membina para guru dalam menghadapi siswa siswinya,” pungkasnya. (Abel)