Bingkaiwarta, KUNINGAN — Munculnya informasi yang menyebut adanya pengusiran wartawan saat kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building yang digelar Pokja Wartawan Polres Kuningan, dinilai merugikan dan tidak berdasar. Atas beredarnya tuduhan tersebut yang dinilai tidak sesuai fakta, pihak manajemen Pokja Wartawan Polres Kuningan menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum demi melindungi nama baik dan kredibilitas lembaganya.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menyampaikan klarifikasi ini dalam keterangan persnya pada Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat keliru dan tidak mencerminkan kejadian sebenarnya di lapangan.
“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” tegas Elly Said.
Kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building sendiri berlangsung pada 16–17 Oktober 2026 di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, dengan mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”. Sebelumnya, panitia telah menyiapkan undangan untuk 57 orang dengan pertimbangan kemampuan anggaran, mengingat seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari bantuan sponsor dan donatur yang diberikan secara sukarela serta tidak mengikat. Selain rekan sejawat yang biasa bertugas di lingkungan Polres Kuningan, panitia juga mengundang sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan, di mana sebagian hadir dan sebagian lagi berhalangan hadir.
Elly menjelaskan kronologi kejadian yang dipersoalkan. Pada sore hari saat kegiatan berlangsung, seseorang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Panitia penerima tamu kemudian menanyakan nama, media, dan asalnya sebagai prosedur standar pendataan. Setelah itu, yang bersangkutan tetap dilayani dan diberikan nasi kotak sebagaimana peserta lainnya. Ketika ingin melakukan peliputan, orang tersebut juga dipersilahkan.
“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya. Memang ada panitia yang menanyakan dari mana, dari media mana,” jelasnya.
Meski demikian, setelah kegiatan selesai, justru muncul narasi dugaan pengusiran yang menyebar luas, termasuk di media sosial. Elly menyayangkan hal tersebut disampaikan tanpa upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku penanggung jawab kegiatan. Kegiatan Jurnalis Gathering ini sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mempererat silaturahmi antar rekan sesama insan pers.
Saat ini, Pokja Wartawan Polres Kuningan sedang melakukan konsultasi hukum untuk mempelajari langkah yang tepat akan diambil. Pasal yang dapat dirujuk terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku per Januari 2026, yakni Pasal 433 ayat (1) mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 434 ayat (1) mengenai tindak pidana fitnah, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Penerapan ketentuan tersebut tentu akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta kelengkapan bukti yang ada.
“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Elly.
Pokja Wartawan Polres Kuningan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berlanjut di ruang publik. (Abel)













