banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Patah Tulang Leher dan Kepala Hancur Dihantam Batu, Motif Pembunuhan Pedagang Cirebon di Kuningan Terkuak

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Kasus penemuan jenazah seorang pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, kini akhirnya terkuak sepenuhnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan tersebut dilaporkan, Polres Kuningan telah berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap pelakunya yang ternyata adalah teman korban sendiri. Korban diidentifikasi sebagai David Pramodya (25), warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

banner 728x250

Pengungkapan kasus bermula saat warga menemukan jasad korban pada Minggu (18/10/2026) malam. Petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa barang-barang yang ditemukan di lokasi. Salah satu petunjuk penting berupa struk belanja dari gerai toko modern yang kemudian mengantarkan penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari penelusuran tersebut, terlihat korban bersama seorang pria yang kini diduga kuat sebagai pelaku.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa identitas korban berhasil diketahui melalui rangkaian penyelidikan yang cermat. Penelusuran rekaman CCTV kemudian memperkuat arah penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV, hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan bermula dari persoalan pribadi antara korban dan AM. Tersangka merasa kesal karena dituduh oleh keluarga korban menyembunyikan keberadaan seseorang. Tuduhan itu diduga berkaitan dengan latar belakang AM yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Merasa tidak terima, AM meminta korban untuk memberikan klarifikasi kepada keluarganya, namun permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan yang diharapkan.

Persoalan yang sepele itu berujung pada tragedi maut. Korban diajak pergi dari Cirebon menuju kawasan Kuningan, hingga tiba di lokasi terpencil Blok Batuluhur. Di sana, AM diduga menyerang korban menggunakan batu. Hantaman pertama mengenai leher korban hingga ia terjatuh telungkup. Pelaku kembali menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan saat korban berusaha membalikkan tubuh, pelaku melemparkan batu berukuran sedang ke wajah korban sebanyak tiga kali.

“Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga melepas baju kuning milik korban dan menutupinya ke wajah korban, lalu kabur kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon,” jelas Kapolres.

Berkat kecepatan dan ketelitian penyelidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan berhasil memburu dan mengamankan AM di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat dilaporkan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban berlumuran darah, helm, dua unit ponsel, serta dua unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan peristiwa ini terungkap sepenuhnya di meja hijau,” pungkasnya. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan