Oleh : Drs. D. Rusyono, M.Si.
(Pegiat Donor Darah di Kab. Kuningan)
PMI merupakan institusi yang cukup populer di masyarakat, terlebih sudah 81 tahun kehadirannya melayani masyarakat dalam urusan darah dan kegawatdaruratan lainnya. Khusus dalam hal darah meliputi kefungsian pelayanan, penyimpanan dan pendistribusian, sehingga antara PMI dengan masyarakat seperti dua sisi yang saling membutuhkan dan melengkapi, salah satu yang khas dikenal dengan donor darah.
Donor darah sendiri secara umum adalah pendonor/penderma darah, yaitu orang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela untuk menolong orang lain yang membutukan (KBBI, 2023). Sedangkan secara skhusus adalah proses pengambilan darah dari seseorang baik pendonor sukarela maupun orang pengganti (membawa pendonor) untuk digunakan bagi keperluan transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan maupun untuk disimpan di Bank Darah. Pada penyumbangannya dapat dalam bentuk darah lengkap atau komponen tertentu saja seperti plasma, sel darah merah atau trombosit. (Kemenkes, 2023).
Dalam donor darah juga tidak lepas dari beberapa aspek sosial kemasyarakatan, diantaranya sikap, perilaku dan tindakan (psikomotorik), sesuai dengan yang terkandung dalam penggerakan yakni proses atau cara membuat sasaran menjadi bergerak/dinamis, atau bergerak untuk bangkit dan maju. Jadi ada yang digerakan dan ada yang menggerakkan tentunya dalam hal kebaikan/positif (KBBI, 2023).
Sedangkan secara azas keorganisasian sebagaimana di atas, bahwa PMI merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dibentuk bersama pemerintah, oleh karena itu mesti bernafaskan masyarakat dengan difasilitasi pemerintah, karena pemerintah/negara wajib hadir untuk rakyatnya dalam setiap dimensi hajat hidup orang banyak (UU No.1/2018 tentang PMI). PMI sendiri bertanggung jawab atas alur pemrosesan darah dari mulai penyediaan, pelayanan dan distribusi sebagaimana di atas.
Dalam tataran implementasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang didasari dengan semangat kejuangan, sekaligus sesuai dengan tema Hari Jadi ke 81 PMI Tahun 2026 yakni “Peduli, Bergerak Bersama” dimana terkandung arti adalah mengindahkan, peduli, memperhatikan/menghiraukan untuk bekerja sama, saling mendukung/membantu dan bergerak dalam kebersamaan termasuk dalam melewati masa sulit untuk mencapai tujuan.
Dalam penggerakan masyarakat sebut saja edukasi/penyuluhan atau KIE termasuk Konseling di dalamnya, dengan sasaran masyarakat dan stakeholder lain, maka harus diperhatikan pula aspek kerangka pikir yang meliputi ruang gerak pikir (frame of reference) dan ruang gerak pengalaman (field of experience) dari masing-masing pihak, antara lain dapat melalui pola tiga (3) Tahapan Perubahan “TMM” yaitu tahap Tahu, Mampu dan Mau (Riyono Pratikto, 2000). Tahu sebagai penanaman sikap, peduli dan bergerak berbagi dalam kebersamaan, sedangkan Mampu adalah kemampuan untuk melakukan baik dari pihak subyek/obyek untuk bergerak bersama hingga menjadi paham (baik tentang hal ihwal ke-PMI-an/donor darah maupun tupoksi), sedangkan yang agak berat adalah pada tahap Mau yaitu Kemauan, sampai sejauh mana kemauan itu tumbuh dari subyek/obyek untuk saling mendukung/menguatkan baik dalam pelayanan masyarakat maupun masyarakatnya sendiri melalui pelayanan dan partisipasi donor darah. Nah disinilah apabila area kesamaan antara kedua pihak tadi dalam aspek (frame of reference dan filed of experience) dan ruang kesamaannya semakin besar dan menyatu, terlebih dengan diperkuat oleh penteladan/rool model (testimoni), maka insya allah tujuan akan tercapai. Itulah hakekat penggerakan yang selalu diikuti dengan munculnya feedback/dampak/hasil. Baik secara kuantitas maupun kualitas.
Selanjutnya hal itu dapat dipadukan dengan tujuh (7) Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang menjadi landasan kerja PMI meliputi ; 1.Kemanusiaan (Humanity), Mencegah dan meringankan penderitaan, melindungi korban, serta memberikan pertolongan tanpa diskriminasi demi menghormati sesama manusia. 2.Kesamaan (Impartiality); Memberikan bantuan tanpa membedakan suku, ras, agama, kedudukan sosial, atau pandangan politik, prioritas diberikan kepada korban yang paling membutuhkan., 3.Kenetralan (Neutrality); Tidak memihak/tidak ikut campur dalam politik, ras, agama atau ideology, agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak., 4.Kemandirian (Independence); Bersifat mandiri dan otonom, seingga perhimpunan nasional dapat bertindak sesuai dengan prinsip gerakan meskipun bekerjasama dengan pemerintah. 5.Kesukarelaan (Voluntary Service); yakni Pemberian bantuan yang didasari atas kehendak sukarela tanpa dorongan untuk mencari keuntungan materi/pribadi, 6.Kesatuan (Unity); yaitu hanya ada satu perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di dalam satu negara yang terbuka bagi siapa saja dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah., 7.Kesemestaan (Universality); adalah Gerakan bersifat semesta dimana setiap perhimpunan nasional memiliki status dan hak serta tanggung jawab yang setara dalam saling membantu di seluruh dunia.
Adapun secara angka absolut dan untuk amannya persediaan darah menurut pihak PMI idealnya untuk setiap bulan harus mencapai 2000 labu darah. Hal ini tentu tidaklah mudah untuk dicapai karena diperlukan berbagai unsur pendukungnya (catur bhava utama) seperti data, daya, dana, dan sarana, maka dengan bergerak bersama secara terpadu dan sinergis untuk menggerakan masyarakat dan stakeholder lain mudah-mudahan mereka dapat berpartisipasi aktif menyumbangkan/mendonorkan darahnya secara rutin tanpa pamrih demi kemanusiaan.
.
Namun dalam operasionalnya bukan tanpa kendala, secara manusiawi tentu beberapa persoalan yang dirasa sampai saati ini ada diantaranya adalah : 1.Konon dukungan dana dari pemerintah (Pusat mapun Daerah) belum memadai dan belum kontinyu., 2. Aspek koordinasi, integrasi dan sinkronisasi (KIS) masih belum optimal., 3. Aspek penggerakan masyarakat belum intensif, belum sesuai mekanisme operasional yang terpadu, sehingga hasilnyapun belum sesuai dengan yang diharapkan., serta 4. Yang tidak kalah pentingnya seluru jajaran/personil terutama yang menyangkut aspek teknis medis perlu dipayungi dengan perlindungan hukum, agar tidak menjadi pusat kesalahan semata manakala terjadi hal yang tidak diinginkan.
Adapun solusi yang dapat dilakukan antara lain ; 1. Memperkuat politicalwill yang kuat misal melalui pola kerjasama pentahelix, yang terhimpun dalam 5 unsur yakni Perguruan Tinggi/Akademisi, Badan/Pelaku Usaha, Government (Pemerintah), Masyarakat/Komunitas dan Media sebagai satu kesatuan kolaborasi dalam penanganan hal ihwal darah. Dengan melalui pola pentahelix ini mudah2an bisa mengantisipasi persoalan dalam catur bhava utama tadi yaitu data, daya, dana dan sarana, syukur kalau hal ihwal darah ini bisa menjadi urusan wajib dalam pemerintahan karena melihat urgensinya yang sangat krusial bahkan menyangkut nyawa. lalu yang kedua adalah perlindungan hukum karena lingkup tupoksinya sangat rentan dengan aspek hukum dan pelayanan publik., serta yang ke tiga adalah pola penggerapan sasaran (KIE/Konseling) berbasis bukti atau rool model (Penteladanan/testimoni).
Atas hal di atas, sebagai simpulan insya Allah kesulitan akan dapat diatasi dan tujuan dapat tercapai, dengan winwin solution/saling menguntungkan bagi PMI dkk selaku penggerak dan pelayan yang semakin professional diiringa dengan fentahelix dan dipayungi dengan perlindungan hukum, sehingga segala target kerja (diantaranya 2000 labu darah per bulan) bisa tercapai, dan pada gilirannya berdampak positif terhadap terwujudnya “KUNINGAN MELESAT.“ Ti Haurkuning ka Sukamaju, Jalannya lewat Cisaat. Kabupaten Kuningan semakin maju, Lantaran program MELESAT. Aamiin !!!













