banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Kosan Diringkus Polres Cirebon Kota

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar rumah kos kembali terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

banner 728x250

Namun kali ini, pelarian pelaku berakhir dramatis setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk dua pelaku usai kejar-kejaran menegangkan pada dini hari.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Cemeng (25) warga Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon dan AR alias Omen (24) warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun.

Keduanya dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor di lingkungan rumah kos.bPenangkapan bermula saat Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Deny Arisandy tengah melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan.

Saat melintas di kawasan Komplek Perumahan Bima, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, petugas memergoki dua pria mencurigakan yang tengah beraksi mencuri sepeda motor.

Menyadari kehadiran polisi, kedua pelaku langsung kabur sambil membawa sepeda motor hasil curian. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.

Polisi terus membuntuti pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil dihentikan dan ditangkap di wilayah Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, satu unit sepeda motor hasil curian milik seorang mahasiswi, serta gagang kunci letter T dan empat mata kunci letter T.

Identitas korban terungkap setelah petugas menemukan jaket almamater kampus di dalam bagasi motor.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku merupakan residivis dan telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Para pelaku ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor spesialis rumah kos. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar Eko, Senin (2/2/2026) di Mapolres Cirebon Kota.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara.

Sementara itu, korban pencurian, Lestari, seorang mahasiswi Universitas Swadaya Gunung Jati, mengaku terkejut saat mengetahui sepeda motornya raib saat ia tertidur di kamar kos.

“Saya kaget banget. Padahal motor sudah saya kunci stang dan pagar kos juga dikunci. Jam tiga pagi tiba-tiba ada yang mengetuk pintu, katanya polisi menemukan motor saya dicuri,” pungkasnya.

Lestari mengungkapkan sepeda motor tersebut sangat penting untuk menunjang aktivitas kuliahnya. Meski motor berhasil ditemukan, kondisi kunci kontak mengalami kerusakan.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota atas respons cepat yang berhasil mengamankan kembali kendaraannya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan