Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dua pria inisial DK dan YA berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, di pinggir Jl. Raya Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Senin (3/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tersangka DK berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) butir obat jenis Tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) yang disimpan didalam tas slempang warna hitam berikut 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru.
“Sedangkan barang bukti dari tersangka YA berupa 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Dextromethophan dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembunyikan tersangka YA alias Igoy di belakang warung Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres kepada awak media, kemarin.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka DK ini mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik sodara YA.
“Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun Pasal yang di sangkakakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Abel)













