banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

GEMAPATAS: Gerakan Pasang Patok Batas Agar Tanah Aman, Tidak Dicaplok, dan Bebas Sengketa

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Sengketa pertanahan sering kali bermula dari hal yang dianggap sepele, yaitu ketidakjelasan batas tanah. Kondisi yang diabaikan ini sewaktu-waktu dapat berkembang menjadi perselisihan panjang, bahkan konflik terbuka antartetangga yang berujung pada proses hukum dan meja pengadilan.

banner 728x250

Padahal, untuk mencegah konflik sekaligus menjamin keamanan kepemilikan tanah, terdapat langkah sederhana, murah, dan efektif yang bisa dilakukan oleh setiap pemilik tanah, yakni memasang tanda batas tanah atau patok. Sayangnya, langkah preventif ini masih sering diabaikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah berulang kali mengingatkan betapa pentingnya keberadaan tanda batas yang jelas dan permanen.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya akan semakin aman. Jika patok sudah terpasang dengan benar, maka tidak akan ada lagi cekcok, perselisihan, atau risiko tanah dicaplok oleh tetangga maupun pihak lain,” ujar Menteri Nusron saat memimpin acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, kemarin.

Dalam pemasangannya, Menteri Nusron menekankan aspek musyawarah. Proses penempatan patok wajib disaksikan dan disepakati bersama oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal ini dilakukan agar semua pihak sepakat mengenai posisi tapal batas yang sebenarnya, sehingga potensi perselisihan di masa depan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan sejak dini.

“Para pemilik tanah diharapkan memasang patok di setiap tapal batas wilayahnya masing-masing. Sebelum dipasang, sebaiknya berkomunikasi dan meminta kesepakatan kepada pemilik tanah di sebelahnya, supaya tercipta persetujuan bersama mengenai letak batas tanah tersebut,” pesan Menteri Nusron.

Pemerintah menilai langkah ini jauh lebih bijak, mudah, dan berbiaya rendah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Selain berpotensi merugikan secara materi dan waktu, sengketa batas tanah yang membesar juga dapat merusak hubungan sosial, merenggangkan silaturahmi, dan memecah kerukunan di lingkungan masyarakat.

Agar fungsinya berjalan maksimal dan awet dalam jangka panjang, tanda batas tanah sebaiknya dipasang menggunakan penanda yang bersifat permanen atau paten. Masyarakat disarankan menghindari penggunaan tanda alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah, karena benda-benda tersebut dapat berubah bentuk, bergeser, atau hilang seiring berjalannya waktu maupun aktivitas alam.

Kementerian ATR/BPN telah menetapkan standar kriteria teknis tanda batas tanah yang dapat dijadikan acuan masyarakat, yaitu panjang minimal patok adalah 50 sentimeter. Dari ukuran tersebut, sekitar 40 sentimeter harus tertanam kuat di dalam tanah, sedangkan sisanya sekitar 10 sentimeter harus terlihat jelas di permukaan tanah sebagai penanda batas.

“Bahan patoknya boleh berupa kayu yang keras, beton, maupun besi. Intinya, batas tanah masing-masing wilayah harus diberi tanda yang nyata, jelas, dan mudah dikenali,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah tingginya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas wilayah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Patok-patok kecil di sudut tanah mungkin tampak sederhana, namun keberadaannya memiliki makna besar: menjamin perlindungan hak kepemilikan warga sekaligus menjaga keharmonisan dan hubungan baik dengan tetangga sekitar. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan