banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jangan Biarkan Tanah Kosong Terlantar, Ini Cara Lindungi Aset dari Sengketa

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk semakin waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan atau sengketa. Selain pengawasan secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan secara maksimal.

banner 728x250

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya, kemarin.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, idealnya tanda batas tanah yang dipasang masyarakat menggunakan material permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, keterlibatan pemilik tanah yang berbatasan langsung saat penentuan batas juga sangat penting untuk menghindari potensi perselisihan di masa depan.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Selain batas fisik, kepemilikan sertifikat tanah menjadi faktor krusial. Dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan bukti hukum sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Shamy Ardian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong dan tidak terawat. Tanah yang dibiarkan terbengkalai cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Apabila sudah terindikasi adanya upaya penyerobotan atau sengketa batas, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar bisa ditangani sejak dini.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy.

Sebagai langkah akhir, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memudahkan proses pembuktian hukum. Dengan demikian, aset tanah diharapkan terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan