Bingkaiwarta, PALEMBANG – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan perekonomian menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang digelar di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran aktif para pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemegang HGU memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab. Hal ini mencakup upaya memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menginstruksikan jajarannya di daerah untuk melakukan pemantauan rutin. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan data bidang tanah yang ber-HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau, guna mendeteksi potensi bahaya sejak dini.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Bagi pemegang HGU yang terbukti melanggar, sanksi tegas siap diterapkan.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” jelasnya.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pengecekan kesiapan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi kemampuan pemadaman api menggunakan peralatan canggih oleh petugas di lapangan. (Abel/hms)













