banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jual Beli, Hibah, Tukar-Menukar, Semua Peralihan Hak Masuk Layanan PERINTIS 10 Hari

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Layanan Peralihan Hak menjadi tumpuan utama transformasi pelayanan pertanahan karena mencakup sekitar 70% dari keseluruhan layanan di Kantor Pertanahan (Kantah). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari adalah langkah awal menuju sistem layanan pertanahan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi secara menyeluruh.

banner 728x250

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi di Jakarta, Selasa (1/8/2026).

Transformasi ini dilakukan secara bertahap. Setelah Peralihan Hak berjalan optimal, akan dilanjutkan ke pendaftaran tanah pertama kali (mencakup total 80% layanan), lalu ke layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah. “Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.

📋 Tahapan Perluasan PERINTIS 10 Hari :

– 📅 17 Agustus 2026 — Uji coba di 17 Kantah
Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan; Surabaya I, Malang, Semarang, Kabupaten Semarang; Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda; Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, Depok

– 📅 24 September 2026 — Ditambah 24 Kantah

– 📅 Oktober 2026 — Diperluas hingga 100 Kantah

– 📅 Akhir Desember 2026 — Target terbit Peraturan Menteri

– 📅 1 Januari 2027 — Ditetapkan berlaku secara nasional

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT.

Uji coba di 17 Kantah menjadi sarana untuk menyempurnakan formula layanan sebelum diterapkan secara luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat di seluruh Indonesia nantinya dapat menikmati kepastian waktu penyelesaian peralihan hak hanya dalam 10 hari kerja. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan