Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ratusan anak di 20 provinsi di Indonesia mengalami Gangguan ginjal akut misterius. Hal ini bermula dari keluhan infeksi ringan seperti batuk, pilek, atau diare dan muntah, lalu berujung pada jumlah urine yang sedikit hingga sama sekali tidak buang air kecil.
Perlu diketahui, sejak penghujung Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) yang meningkat tajam pada anak, terutama pada usia di bawah 5 tahun. Sebanyak 206 kasus ganggaun ginjal akut pada anak dilaporkan per 18 Oktober 2022 dengan angka kematian sebanyak 99 anak.
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.
Seiring dengan peningkatan kasus tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. Hj. Susi Lusiyanti meminta agar para orang tua tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut, seperti adanya diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
“Betul, bahwa sekarang sedang terjadi peningkatan kasus tersebut. Dan, kita harus waspada tapi jangan juga berlebihan,” ujar dr. Susi saat dihubungi bingkaiwarta.co.id, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Susi juga meminta kepada keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, Dinkes Kabupaten Kuningan telah melakukan Himbauan Kewaspadaan Kasus Gangguannya Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak kepada seluruh Direktur RS se-Kabupaten Kuningan, Ketua IDI, Ketua PDGI, Ketua IAI, Ketua IBI, Ketua PPNI, Ketua PAFI dan Ketua ASKLIN Kabupaten Kuningan.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” jelasnya.
Selanjutanya, kata Susi, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
” Kepada seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Untuk di Kabupaten Kuningan, kata Susi, belum ditemukan adanya pasien gagal ginjal akut pada anak. “Alhamdulillah, di Kuningan kasusnya belum ada laporan. Kita sudah buat edaran untuk kewaspadaan,” ungkapnya. (Abel)













