banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kajari Kuningan Paparkan Metoda Restorative Justice Dihadapan Perwira Siswa

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah SH.,MM menerima kunjungan KKL Wilhan Pasis Dikreg LXII Seskoad Tahun 2022, di Ruang Aula Soeprapto Kejaksaan Negeri Kuningan, kemarin.

Kajari mengucapkan terima kasih dengan di pilihnya Kejari Kuningan untuk menjadi sasaran KKL. “Berkaitan dengan acara ini, hubungan antara Kejaksaan dengan Kodim Kuningan sangat humanis,” ujarnya.

banner 728x250

Dalam kesempatan tersebut, Dudi memaparkan tentang metoda restorative justice.

“Keadilan restorative ini adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum,” paparnya.

Lebih jauh, Dudi menjelaskan, keadilan restorative adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Prinsip keadilan restorative atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

“Dialog dan mediasi dalam keadilan restorative melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana,” jelas Dudi.

Selain itu, Dudi juga menyampaikan tentang pentingnya peranan keamanan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Usai menerima paparan, para Perwira Siswa ini melakukan diskusi dengan Kajari dan Kasi Intel. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan