Bingkaiwarta, CIREBON – Kuasa hukum Pegi Setiawan akan menyiapkan 2 orang saksi lain untuk meringankan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam. Dimana sebelumnya, 3 orang saksi yang bernama Suparman, Ibnu dan Suharsono telah diperiksa penyidik terlebih dahulu.
Kedua saksi tersebut diketahui bernama Iwan dan Yadi, yang merupakan rekan kerja Pegi Setiawan saat bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung pada tahun 2016.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada bingkaiwarta.co.id, Minggu (2/6/2024). Menurutnya, kedua saksi tersebut muncul dari keterangan Ibnu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Kemarin setelah saksi yang kami ajukan yaitu Ibnu, Suparman, Suharsono, ternyata penyidik menyampaikan bahwa ada dua saksi lagi yang bernama Yadi dan Iwan, muncul dari keterangan Ibnu,” ungkap Toni.
Dijelaskan Toni, kemunculan dua orang saksi itu pun diperkuat oleh Pegi, yang menyatakan bahwa saat Pegi bekerja di Bandung pada tahun 2016 silam, Yadi dan Iwan ikut bekerja disana.
“Selain itu Pegi juga menyampaikan ada dua orang lagi yang sama-sama kerja di Bandung sebagai teman kerja, yaitu Yadi dan Iwan, hanya saja mereka pulang sebelum kejadian,” ujarnya.
Toni mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pemanggilang ulang.
“Total kemarin itu tiga, nah nanti ada dua lagi Yadi dan Iwan, panggilannya kemarin sama, cuman tidak hadir karena kami tidak tahu, penyidik juga menanyakan dikiranya bareng, mungkin nanti saya koordinasi dulu, kapan siapnya,” imbuhnya.
Toni melanjutkan, “Secepatnya kami akan temui mereka, dan akan koordinasi dengan penyidik dan sudah koordinasi waktu sudah ditentukan nanti kita update,” pungkas Toni. (SLE)













