Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan mulai bulan Desember 2023 ini secara resmi akan mendampingi PAM Tirta Kamuning dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum maupun pengawalan kegiatan agar bisa berjalan sesuai dengan tujuannya.
Hal ini terungkap dengan telah ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama antara PAM Tirta Kamuning dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, di Aula Utama Ruang Rapat PAM Tirta Kamuning di Jl. RE. Martadinata Kuningan, Kamis (14/12/2023). Penandatangan perjanjian disaksikan oleh Inspektorat, Bagian Hukum serta Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Kuningan sebagai lembaga pembina PAM Tirta Kamuning.
Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, DR Ukas Suharfaputra menyampaikan, bahwa manajemen PAM Tirta Kamuning saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem Optimasi dan Perluasaan Pelayanan dengan menyiapkan penambahan beberapa sumber air alternatif, sehingga pelayanan kepada lebih dari 55.000 unit sambungan rumah bisa berjalan secara optimal.
“Disamping tentunya akan terus menambah sambungan baru dikarenakan masih banyak masyarakat Kabupaten Kuningan yang belum terlayani. Dari sekitar 1,2 juta penduduk Kabupaten Kuningan, PAM Tirta Kamuning baru melayani ±22%nya sehingga masih banyak potensi yang bisa dioptimalkan. Oleh karenanya, agar tata kelola manajemen PAM Tirta Kamuning bisa dijalankan dengan selaras antara teknis operasional, pelayanan dan administrasi khususnya secara hukum diperlukan kolaburasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan,” jelas Ukas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH.,MH menyambut baik upaya manajemen PAM Tirta Kamuning dalam melaksanakan kerjasama dan kolaburasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan program Kejaksaan yang sedang menggalakan program kegiatan kolaborasi dengan masyarakat dalam penegakan hukum secara humanis tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative juscice).
“Salah satu program yang dapat ditempuh oleh kejaksaan adalah melalui pendampingan dan pengawalan hukum bagi masyarakat, termasuk Badan Usaha seperti PAM Tirta Kamuning. Harapannya dengan adanya kerjasama ini maka manajemen PAM Tirta Kamuning dapat melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok akan air minum secara maksimal dan optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri,” ungkap Dudi.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuningan, Angga Insana Husri, SH.,MH menyampaikan pula bahwa dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan kinerja PAM Tirta Kamuning.
“Pada dasarnya kami dari Kejaksaan Negeri siap untuk membantu dan mendampingi manajemen PAM Tirta Kamuning dalam memperlancar seluruh kegiatan operasional agar tetap terjaga dan dapat mencapai target sesuai tujuannya yang tentunya harus selaras dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Angga Insana. (Abel)