Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang pengusaha asal Kabupaten Kuningan yang disapa Saudara J akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi menanggapi pelaporan dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir). Isu ini bermula setelah adanya laporan yang disampaikan oleh Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum beberapa waktu lalu.
Melalui keterangannya kepada wartawan pada Jumat (23/5/2026), Saudara J meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini liar sebelum memahami konteks persoalan secara utuh dan menyeluruh. Ia menegaskan, meskipun menghormati hak setiap warga negara untuk melapor dalam sistem demokrasi, informasi yang berkembang saat ini perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujar Saudara J.
Nominal Rp1,265 Miliar Bukan Fee Proyek
Poin utama yang diluruskan oleh Saudara J adalah terkait penyebutan angka senilai Rp1,265 miliar yang selama ini dikaitkan dengan dugaan gratifikasi atau aliran dana pengondisian anggaran proyek. Ia menegaskan tegas bahwa angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan proyek pemerintah.
Menurut penjelasannya, nominal tersebut sesungguhnya muncul dan merupakan bagian dari hubungan pribadi, yakni terkait transaksi utang piutang yang terjadi antara dirinya dengan beberapa pihak yang saling mengenal secara personal.
Ia juga merujuk pada surat permohonan mediasi yang sebelumnya ditujukan kepada salah satu ketua partai politik. Surat itu, menurutnya, dibuat semata-mata sebagai upaya mencari jalan tengah dan penyelesaian persoalan utang piutang tersebut secara kekeluargaan.
“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M, yang diketahui oleh Saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya murni hubungan pribadi, sama sekali bukan urusan pokir atau proyek pemerintah,” tegasnya.
Tidak Ada Pengondisian Anggaran
Saudara J mengaku memahami mengapa persepsi publik berkembang ke arah dugaan pelanggaran hukum, mengingat persoalan tersebut turut menyebut nama sejumlah pihak termasuk anggota legislatif. Namun, ia memastikan bahwa tidak pernah ada pembahasan, perjanjian, maupun transaksi yang berhubungan dengan pengondisian proyek, pengaturan anggaran, maupun pembagian fee proyek Pokir seperti yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Ia berharap polemik ini tidak memicu kegaduhan yang berkepanjangan dan berujung pada pemberian stigma negatif kepada banyak pihak, padahal fakta hukum yang jelas belum terungkap sepenuhnya.
“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian berkembang menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik yang tidak perlu,” katanya.
Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Saudara J menyatakan sikapnya siap sepenuhnya memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi. Menurutnya, langkah tersebut adalah cara terbaik agar seluruh persoalan menjadi terang benderang dan tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda.
“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Saudara J mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga berharap informasi yang disampaikan ke publik dapat dilakukan secara hati-hati, berimbang, dan objektif agar tidak memunculkan penghakiman sepihak sebelum ada putusan hukum.
“Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi saya juga berharap masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh supaya tidak muncul opini yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” tandasnya. (Abel)













