Bingkaiwarta, CIREBON – Kota Cirebon akhirnya berstatus PPKM Level 3. Perubahan status ini bersamaan dengan adanya kunjungan kerja Presiden RI, H. Joko Widodo ke Cirebon dan Kunigan pada Selasa (31/8/2021) kemarin.
Perubahan status dari PPKM Level 4 ke level 3 ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi, Rabu (1/9/2021).
Dengan perubahan status ini, kata Agus, Kota Cirebon berhasil keluar dari status PPKM Level 4, setelah hampir tujuh periode menyandang status PPKM Level 4.
Oleh karenanya, tambah Sekda, pihaknya mulai melakukan beberapa kelonggaran, di antaranya rencana dibukanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada pekan depan.
Selaiin itu, juga memperpanjang jam operasional rumah makan, cafe termasuk pusat perbelanjaan, pariwisata dan membuka kembali tempat hiburan.
“Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan sudah buka lebih dahulu. Rumah makan, cafe, mini market, pedagang kaki lima, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya pada PPKM Level 3 ini boleh buka hingga pukul 21. 00 WIB,” kata Agus.
Sebelumnya, lanjutnnya, saat PPKM Level 4 berlaku kegiatan ekonomi termasuk mini market dan pusat perbelanjaan haya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
“Alhamdulillah kita bersama-sama wilayah Jawa Barat semuanya tidak ada lagi PPKM Level 4, yang ada hanya Level 3 hingga Level 2,” kata Agus.
Menurutnya, status PPKM Level 3 didapat dari kerjasama dari semua pihak yang berupaya menekan angka kasus Covid-19.
Agus meminta, masyarakat untuk mempertahankan status penyebaran COVID-19 bahkan harus bisa lebih baik lagi.
“Tapi tetap kita harus bersama-sama mempertahankan, kalau bisa lebih baik hingga Kota Cirebon bisa ke PPKM Level 2. Intinya satu yaitu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (irgun)