Bingkaiwarta, KUNINGAN – Salah satu kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia menilai, bahwa sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akan diterima oleh Hakim.
Menurutnya, ia tidak yakin Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka merupakan dalang dari pembunuhan Vina.
“Kita mengikuti dari awal, bahwa kelima terpidana ini bilang bukan Pegi yang ini (Pegi Setiawan), yang satu bilang Pegi yang ini, kan lima lawan satu menang yang lima ya, jadi kalau kami sendiri tidak yakin, tapi kami kembalikan lagi ke pihak kepolisian, bagaimana meyakinkan kalau itu Pegi yang dimaksud,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2024).
Reza menilai, saat sidang praperadilan yang digelar sejak Senin (1/7/2024) hingga tadi siang, Jumat (5/7/2024), para kuasa hukum dari kedua belah pihak, saling mempertahankan argumennya.
“Kita tetap mengikuti kasus tersebut walaupun tidak setiap hari, dalam sidang ini mereka dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan maupun kuasa hukum Polda Jabar tetap mempertahankan argumentasi masing-masing,” ujarnya.
Dikatakan Reza, setelah sidang praperadilan selesai, kasus yang menjerat Pegi Setiawan itu akan diambil alih oleh pengadilan, meski hasil putusan itu menyatakan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
“Seperti apa yang Bang Hotman Paris katakan bahwa sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi Setiawan tapi tetap menghilang dua terduga DPO yang dianggap fiktif jadi nanti endingnya PS ini akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan dan setelah itu kasus ditutup karena sudah masuk ke pengadilan,” jelasnya.
Namun Reza mempertanyakan kedua DPO yang dianggap fiktif oleh petugas kepolisian, bahkan ia menilai saat sidang praperadilan, saksi ahli dari Polda Jawa Barat mengelak saat ditanya kedua DPO itu.
“Kemarin saya juga melihat dipersidangan, dari tim kuasa hukum Pegi juga mempertanyakan dua terduga DPO tersebut, tetapi jawaban dari saksi ahli Polda Jabar tidak fokus pada dua terduga DPO tersebut dan malah membelokan jawabannya,” terangnya.
Jika sidang Praperadilan itu diterima oleh Hakim, pihak kuasa hukum Vina akan mempertanyakan kembali ketiga DPO yang telah dirilis oleh petugas kepolisian.
“Kita akan mempertanyakan kembali kemana Pegi yang sebenarnya. Kenapa menetapkan Pegi itu dengan terburu-buru, kenapa saksi-saksi dan alat alat bukti baru dicari setelah di tangkap (Pegi Setiawan) dan kami tidak ingin masuk terlalu dalam kesitu, kita tetap berharap tiga terduga DPO itu ditemukan,” pungkasnya. (SLE)













