Bingkaiwarta, JAKARTA – Kabupaten Kuningan kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menganugerahkan Kategori Hijau bagi Kuningan dalam evaluasi nasional pengendalian pemanfaatan ruang. Capaian ini menempatkan Kuningan sebagai salah satu daerah dengan pemahaman dan implementasi tata ruang terbaik di Indonesia.
Apresiasi disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, saat memimpin Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).
Agus Sutanto didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II, Audrie Winny Cynthiasari, Verifikasi ini diikuti Kabupaten Kuningan bersama Kabupaten Nias Barat, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Agus menegaskan verifikasi IPPR berlandaskan Pasal 204 PP Nomor 21 Tahun 2021, sebagai instrumen kunci menjaga kepastian hukum. “Revisi RTRW tidak boleh menjadi sarana melegalkan pelanggaran. Kami apresiasi Kuningan yang berhasil meraih Kategori Hijau—bukti pemahaman dan penerapan aturan berjalan sangat baik,” ujarnya.
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, hadir mewakili Bupati didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ia menyampaikan seluruh temuan telah ditindaklanjuti sesuai arahan pusat.
“Kehadiran kami adalah wujud komitmen menyelesaikan revisi RTRW yang telah ditunggu sekitar 15 tahun. Semua persyaratan kami penuhi dengan serius,” ungkap Tuti.
Ia menambahkan kemajuan revisi RTRW mulai mendatangkan dampak nyata: minat investor luar daerah meningkat pesat. “Dengan kapasitas fiskal terbatas, kami harap investasi ini turunkan pengangguran dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Kuningan juga berkomitmen menjaga kawasan lindung dan resapan air, serta menindak tegas pelanggaran lewat Tim Wasdal yang berkoordinasi rutin setiap bulan. Ke depannya, pengawasan akan diperkuat dengan sistem digital demi kepastian hukum dan pembangunan berkelanjutan.
“Ruang Kuningan adalah warisan bersama. Menegakkan aturan tata ruang berarti menjaga alam, keselamatan, dan masa depan kita semua,” tegas Tuti menutup. (Abel)













