Bingkaiwarta, KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan akan membuka Layanan Tatap Muka bagi keluarga/Narapidana. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, pada tanggal 30 Juni 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu menuturkan, untuk kunjungan tatap muka di Lapas Kelas IIA Kuningan mulai Senin – Kamis, yang dibagi 3 sesi, dari pagi sampai siang. Bagi keluarga/Narapidana yang tidak bisa melakukan kunjungan tatap muka, diberikan kunjungan online/video call pada hari Jumat dan Sabtu.
“Waktu kunjungan tatap muka kepada Narapidana dibatasi selama 20 menit. Pengunjung yang datang merupakan keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/anak. Itupun harus dibuktikan dengan kartu keluarga atau identitas lainnya. Keluarga inti merupakan orang tua, istri/suami, anak,” tutur Gumilar kepada bingkaiwarta.co.id, Senin (4/07/2022).

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid -19, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, kata Gumilar, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
“Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan bisa dilaksanakan secara virtual. Satu orang Narapidana maksimal 5 orang pengunjung. Dan, tidak membawa barang barang terlarang atau barang berharga lainnya,” ujarnya.
Gumilar menambahkan, bagi pengunjung yang tidak bisa melakukan kunjungan tatap muka, dapat melakukan kunjungan secara online dan dapat menitipkan barang melalui layanan penitipan barang sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk alasan keamanan, pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan kemasan seperti mie instant, kopi, rokok, susu, dsb,” tandasnya. (Abel)













