Bingkaiwarta, JAKARTA – Tanah wakaf merupakan aset tak ternilai harganya yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Ribuan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman umum berdiri dan melayani masyarakat berkat tanah yang diwakafkan. Namun di balik besarnya manfaat tersebut, tanah‑tanah wakaf sering menghadapi tantangan serius: mulai dari ketidakpastian batas wilayah, tumpang‑tindih hak, sengketa, hingga risiko dikuasai pihak lain—ancaman yang membahayakan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan umat.
Kunci mengatasi seluruh risiko tersebut adalah kepastian hukum berupa sertipikat tanah wakaf. Tanpa dokumen sah yang jelas, tanah yang telah diamanahkan umat bisa saja terancam keberadaannya di masa mendatang. Inilah sebabnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai prioritas utama—dijalankan di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Kisah nyata manfaat program ini dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin di Makassar. Masjid ini sudah berdiri megah melayani umat sejak tahun 1972, namun baru pada tahun 2026 tanahnya resmi memiliki sertipikat tanah wakaf berkat terobosan yang dijalankan ATR/BPN.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini—alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid—akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi penuh rasa syukur, Rabu (26/8/2026).
Sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas—ia membuka jalan bagi kemajuan dan pengembangan fasilitas umat. Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), merasakan hal serupa: baru setelah tanahnya bersertipikat, ia merasa siap mengajukan bantuan sarana‑prasarana pengembangan sekolahnya.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” jelas Andi Gusnaidah.
Kisah‑kisah nyata ini membuktikan: sertipikasi tanah wakaf tak sekadar melindungi dari sengketa, tetapi juga memberi keleluasaan pengurus untuk mengembangkan aset—sehingga manfaatnya makin terasa bagi masyarakat luas.
Hingga akhir Juli 2026, capaian program ini sudah mencapai sekitar 59 persen tanah wakaf yang telah bersertipikat. Sisa 41 persen lainnya ditargetkan tuntas seluruhnya pada tahun 2028. Menteri Nusron Wahid secara konsisten terus menyosialisasikan dan mengajak berbagai pihak—mulai dari tokoh agama, organisasi keagamaan, para nadzir/pengelola wakaf, hingga pemerintah daerah—untuk bekerja sama mempercepat sertipikasi, demi menjaga, melindungi, serta mengembangkan aset‑aset yang menjadi amanah umat ini. (Abel/hms)













