Bingkaiwarta, CIAWIGEBANG – Untuk megedukasi warga, Satgas TMMD ke-117 Tahun 2023 Kodim 0615 Kuningan bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Kuningan Tahun 2023, di Aula Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Rabu (26/7/2023) malam.
Tampak puluhan warga Desa Sukaraja turut mengikuti jalannya acara. Turut hadir, Dan SSK TMMD ke-117 Kapten Inf Sudrajat, Koordinator kegiatan Kapten Inf Aam, Kasubid Pemungutan dan Penagihan PBB dan BPHTB Uhan, Kasubko Analisis Penetapan dan Keberatan Asep Wahyu Cahyono, Analisis Pajak Daerah Rapi Anugrah, Pengelola Pajak Daerah Asep Nuradi dan Pj Kepala Desa Sukaraja Encu Suharso.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan, Guruh Zulkarnaen melalui Kasubid Pemungutan dan Penagihan PBB dan BPHTB, Uhan menjelaskan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
“Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti,” jelas Uhan.
Uhan menuturkan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kuningan dipandang perlu adanya penyesuaian klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bumi/tanah dan bangunan.
“Validasi data NJOP PBB ini adalah suatu tindakan yang membuktikan kebenaran NJOP PBB yang ada dengan membandingkan NJOP transaksi sesuai fakta harga transaksi sebenarnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa data informasi harga jual tanah dari desa/kelurahan Se-Kabupaten Kuningan sebagai pedoman untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini. Dibeberapa Objek Pajak karena adanya Pemutakhiran Data di Lapangan contohnya : Pertokoan Modern, Tanah yang pada tahun sebelumnya masih kosong sekarang sudah terdapat atau telah didirikan bangunan.
“Sebagai informasi bahwa Bappenda Kabupaten Kuningan telah menandatangani MOU dengan Tim Gakum diantaranya Kejaksaan Negeri Kuningan, Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan untuk melakukan pendampingan dan konsultasi hukum terkait pajak daerah,” ujarnya.
Apabila terjadi penyalahgunaan pengelolaan PBB-P2 ataupun Pajak Daerah lainnya, kata Uhan, Tim Gakum akan langsung menertibkan oknum tersebut. “Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi piutang PBB ataupun Pajak Daerah lainnya. Sehingga setiap tahun akan meningkatkan PAD di Wilayah Kabupaten Kuningan,” imbuhnya.
Sedangkan Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
“Kepada para Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk disampaikan kepada warga masyarakat yang telah merubah status tanahnya seperti semula tanah kosong sekarang sudah rumah dibangun bangunan dikembangkan/diperluas/ditingkatkan dimohon kesadarannya agar segera melaporkan melalui desa masing-masing. Manfaatnya, antara lain status tanah akan bernilai tinggi manakala sudah mencantumkan perubahan,” pungkas Uhan. (Abel)