banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Miris! Belasan Santriwati di Kuningan Jadi Korban Cabul Pemilik Ponpes

Bingkaiwarta, CIAWIGEBANG – Belasan santri di salah satu Pondok Pesantren di Desa Ciputat Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, menjadi korban aksi cabul pengajar sekaligus pemilik Ponpes.

AK (41) diduga telah mencabuli belasan santrinya. Dari kabar yang beredar sebanyak 15 santriwati yang telah dicabuli pelaku, 14 santriwati berasal dari luar Kuningan dan 1 berasal dari Kuningan.

banner 728x250

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Putu menyebut pelaku telah damankan di Mapolres Kuningan.

“Yang sudah terkonfirmasi hingga saat ini ada sebanyak 10 oang santriwati yang menjadi korban. Korban rata-rata masih di bawah umur 14-16 tahun,” ungkap Putu kepada awak media, Sabtu (21/12/2024) siang.

Putu menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika salah satu santriwati tiba-tiba mengundurkan diri dari pesantren tersebut. Korban pun menolak mengikuti ujian di pesantren, setelah ditanyakan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Motif yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi yang sepi ketika para santri yang lain sedang melakukan kegiatan. Setelah dilakukan pendalaman, ada sekitar 10 orang korban yang telah teridentifikasi. Kejadian tersebut telah dilakukan pelaku ini sejak tahun 2022 hingga sekarang,” jelasnya.

Anak korban ini, kata Putu, sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, hanya saja pelaku sempat mengancam anak korban dengan menggunakan gerakan isyarat.

“Pelaku sudah kami amankan tadi pagi dan telah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil keterangan para korban, pelaku melakukan pelecehan dengan cara menyentuh dan meraba-raba tubuh korban bahkan ada juga yang bagian intimnya diraba-raba oleh pelaku.

“Tersangka AK dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman,” pungkas Putu. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!