Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang sangat meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial A.H. (36) berhasil diamankan setelah diduga memperlakukan korban secara bejat dengan memanfaatkan kedok sebagai praktisi pengobatan alternatif.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, membenarkan kasus ini saat dikonfirmasi. Menurutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima laporan, mengamankan tersangka, dan saat ini sedang melakukan proses penyidikan mendalam.
“Kami telah menangani laporan dan memproses hukum tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perempuan dewasa,” ujar Kapolres dihadapan awak media, Kamis (9/4/2026) sore.
Peristiwa naas tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kuningan.
Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat sedikitnya terdapat lima orang korban. Dari jumlah tersebut, tiga orang masih berstatus anak di bawah umur, sementara dua lainnya merupakan perempuan dewasa.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang licik dengan mengaku sebagai dukun atau paranormal yang memiliki kemampuan khusus untuk mengobati penyakit serta membersihkan aura negatif.
“Tersangka membujuk korban dengan menyampaikan bahwa dirinya bisa melihat dan menghilangkan energi negatif. Namun di balik itu, ia justru melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian-bagian sensitif korban saat proses ‘pengobatan’ berlangsung,” jelas Kapolres.
Modus kejahatan ini diduga sudah berlangsung lama, bahkan umumnya korban mulai menjadi sasaran setelah menjalani pengobatan lebih dari satu kali. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban merasa curiga dan berani melapor, didukung pula dengan keterangan saksi yang melihat aktivitas mencurigakan.
Akibat peristiwa ini, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan para korban, khususnya anak-anak, mengalami trauma mendalam dan syok berat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Mengingat dugaan kuat bahwa praktik keji ini sudah dilakukan sejak tahun 2017, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui hal serupa agar segera melapor. Kami juga menginginkan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas legalitas dan izin resminya,” pungkas Kapolres. (Abel)













