banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

Pelaku Perampokan Rumah Janda Tua Akhirnya Tertangkap

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan telah mengamankan lima orang yang melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas dinas kesehatan. Terdapat 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Kelima pelaku tersebut adalah KP (44), IL (37), AGY (30), WM (43) dan GRB (23).

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, komplotan pencuri tersebut dalam melakukan aksinya memiliki tugas masing-masing. GRB, satu-satunya pelaku laki-laki bertugas sebagai supir. KP dan IL memeriksa kesehatan korban dan melakukan therapy kepada korban untuk mengalihkan perhatian sedangkan AS dan WM bertugas mengambil barang-barang milik korban.

banner 728x250

“GRB bertugas sebagai supir dan menunggu di luar ketika 4 orang lainnya beraksi. Awalnya pelaku menanyakan kepada korban soal vaksin. Korban merasa percaya karena pelaku mengaku dari Dinas Kesehatan kemudian diterima masuk ke dalam rumah,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada awak media di Aula WSP Mapolres Kuningan, Senin (14/2/2022) sore.

Selanjutnya, kata Dhany, 2 pelaku berperan menjadi terapi kesehatan kepada korban. Sementara 2 pelaku lain masuk ke ruangan kamar korban untuk mengambil barang-barang berharga.

“Saat 2 pelaku ini memberikan terapi kesehatan, 2 pelaku yang lain masuk ke kamar korban dan mengacak-acak isi kamarnya untuk mengambil barang-barang. Ada emas dan uang tunai, dengan total keseluruhan mencapai Rp 41 juta,” ujarnya.

Diketahui, korban merupakan warga Lingk Lame Payung Rt 3 Rw Kel/Kec Kuningan yang pada saat kejadian seorang diri di rumahnya. Korban baru menyadari barang-barang miliknya hilang sekira pukul 19.30 WIB saat korban hendak menggunakan barang-barang tersebut.

“Setelah mengetahui barang miliknya dan uang tunai yang disimpan di lemari hilang, korban pun melaporkannya ke RT setempat,” imbuhnya.

Dhany menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait hasil rekaman CCTV. Pelaku menjalankan aksinya menggunakan satu unit Toyota Calya warna abu metalic dengan NOPOL B-1490-UMA.

“Akhirnya selang 4 hari setelah kejadian, Satreskrim berhasil menangkap para pelaku di sebuah hotel yang berada di Kota Cirebon,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan mobil Toyota Calya beserta STNK, 4 pack alat Detox, 1 alat refleksi, 2 alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 14,7 juta. Ada juga 1 gelang emas 10 gram dan 2 cincin emas 10 gram.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Dhany. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!