Bingkaiwarta, KUNINGAN – Aksi perusakan fasilitas publik yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AT di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, kini berbuntut hukum. Video aksi yang sebelumnya viral di media sosial tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, Aji Satria Winduhaji, pada Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan bagian tugu yang terjadi pada Jumat (4/9/2026). Aksi tersebut diduga dilakukan secara sengaja dan bahkan disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Cheppy mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan kritik maupun penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika masuk pada tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” tegas Cheppy.
Menurutnya, penyampaian kritik terhadap perubahan bentuk maupun kebijakan pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan merusak fasilitas publik.
“Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini sama sekali tidak boleh dan apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Aji Satria Winduhaji menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum sekaligus untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan fasilitas umum secara semena-mena,” kata Aji.
Cheppy juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum melihat persoalan tersebut secara sederhana. Menurutnya, kebebasan menyampaikan kritik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas milik publik.
“Logika sederhananya begini, kita cukup bertanya: apakah tindakan merusak fasilitas umum itu diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Jawabannya jelas tidak boleh. Ketika tindakan tersebut diduga melanggar aturan pidana, maka proses hukumnya harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Cheppy menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya bersama kawan-kawan di Bidang Hukum dan HAM siap mendukung dan mengawal proses hukum ini. Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan takut menegakkan hukum, tetapi tetap lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Cheppy. (Abel)













