banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polda Jawa Barat Geber Penyelidikan Kasus Vina Cirebon, Ahmad Saefudin Dipanggil Polisi

Bingkaiwarta, CIREBON – Ahmad Saefudin yang diduga mengenal lima orang terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis di pengadilan pada 2017 lalu, hari ini Selasa(11/6/2024) memenuhi panggilan polisi.

Dia mendatangi Mapolres Cirebon Kota sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Jan Hutabarat.

banner 728x250

Ditemui wartawan sebelum pemeriksaan, Jan Hutabarat mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili Peradi untuk mendampingi Ahmad Saefudin.

“Ingin mendampingi saudara Ahmad Saefudin sehubungan dengan panggilan untuk wawancara,” ujarnya.

Menurut Jan Hutabarat, Ahmad Saefudin diperiksa hari ini terkait dengan sangkaan pasal 221 ayat 1 terkait perintangan penyidikan.

“Beliau diperiksa belum pro justitia (demi hukum). Permintaan wawancara. Akan tetapi dalam surat undangannya, kami membaca bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk pasa 221 Ayat 1 yaitu perintangan penyidikan,” jelasnya.

Dikatakan Jan, bahwa perkara tersebut telah didaftarkan di Polda Jawa Barat. Namun demikian, pihaknya belum tahu siapa pihak yang dilaporkan tersebut. “Sampai saat ini kita belum tahu siapa terlapornya,” ujarnya.

Di samping itu, Jan juga menegaskan, bshwa pihaknya belum tahu arah pemeriksaan polisi seperti apa. Sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh.

Jan juga memastikan bahwa pemeriksaan tidak terkait dengan pasca pembunuhan yang selama ini menjadi isu utama dalam kasus Vina Cirebon.

“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan bagaimana, dan bagaimana arah dari pada penyidikan sehubungan dengan ini pasalnya pasal 221, bukan pasal 338, 340 maupun undang-undang perlindungan anak seperti yang selama ini dihebohkan,” ungkapnya.

Ditanya lebih jauh mengenai kesaksian yang akan disampaikan Ahmad Saefudin kepada polisi, Jan mengaku belum dapat menjelaskannya.

“Kami belum tahu arah dari penydik karena kami sendiri belum tahu siapa terlapornya, Ya nanti kita tunggu, teman-teman sekalian sabar, nanti setelah pemeriksaan kami akan memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, informasi menyebutkan bahwa Ahmad Saefudin mengenal lima orang terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis di pengadilan pada 2017 lalu.

Jan Hutabarat tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, pada malam kejadian Ahmad Saefudin berkumpul bersama teman-temannya termasuk beberapa terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Ya, berdasarkan keterangan Ahmad Saefudin bahwa pada malam kejadian, Ia bersama sembilan orang temannya termasuk lima orang yang saat ini sudah terpidana berada di rumah anak Ketua RT, nginep,” katanya.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus Vina Cirebon kembali digeber oleh Polda Jawa Barat. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Termasuk saksi-saksi terdahulu dan juga keluarga dekat kedua korban, sejoli Vina dan Eky. (SLE)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!