banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

Polisi Bongkar Pelaku Penipuan Berkedok Bantuan Kemendikbud

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Penipuan berkedok bantuan keuangan Kemendikbud akhirnya terbongkar. 4 pelaku sudah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polres Kuningan. Diantaranya, Didin Dian Setiadi (Bandung), Bisma Heriyadi (Minahasa), M. Zauhari alias Zul (Lombok) dan Akhmad Akib (Lumajang). Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 korban, yaitu Ade (Kuningan) dan Suyanto (Indramayu).

Dari hasil pemeriksaan, telah diamankan beberapa barang bukti berupa bukti transfer uang, 13 proposal, 96 MoU, dan banner.

banner 728x250

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya melalui AKP Hafid Firmansyah menjelaskan, keempat tersangka penipuan ini telah memperdaya korban dengan memberikan janji manis bahwa korban akan mendapat proyek pembangunan di setiap sekolah.

Awalnya pada bulan November 2021 tersangka Didin menerangkan kepada korban Ade dan Suyanto bahwa akan ada bantuan keuangan dari Kemendikbud untuk beberapa sekolah dan akan dikenalkan kepada tersangka Bisma dan M. Jauhari alias Zul yang mengaku dekat dengan pihak Kemendikbud. Kemudian korban menjadi koordinator beberapa sekolah dari wilayah Indramayu, Cirebon, Majalengka dan Sumedang.

“Tersangka mengatakan kepada korban, apabila ingin mendapat bantuan keuangan harus mengajukan proposal yang isinya ada 4 jenis operasional sekolah seperti rehab bangunan. Sehingga waktu itu terkumpul 76 proposal,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media, Jum’at (24/12/2021) sore.

Selanjutnya, kedua korban dikenalkan oleh tersangka Didin kepada tersangka Bisma di Hotel Amaris Jakarta. Yang mana korban Ade dan Suyanto pada waktu itu menyerahkan 76 proposal dan diterima oleh tersangka Didin.

“Korban dan tersangka ini telah melaksanakan beberapa kali pertemuan, dan tersangka menyampaikan bahwa pengajuan proposal tersebut akan di proses oleh Akhmad Akib selaku PPK Biro Keuangan Kemendikbud,” ujarnya.

Dikarenakan setiap sekolah banyak yang minat, hingga akhirnya terkumpul 304 proposal. Dan, proposal tersebut diambil oleh tersangka Bisma. Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa akan mendapatkan proyek pembangunan di setiap sekolah.

“Karena korban ini percaya atas janji yang disampaikan oleh para tersangka, maka korban mengirimkan uang beberapa tahap kepada tersangka Bisma dengan nominal yang berbeda,” kata Kasat Reskrim.

Adapun bukti transferan dari kedua korban tersebut, yakni Ade mentransfer uang senilai Rp25 juta ke nomor rekening Bisma dengan alasan untuk mempercepat verifikasi proposal. Suyanto disuruh mentransfer uang senilai Rp50 juta ke nomor rekening Bisma dengan alasan untuk mendatangkan Akhmad Akib selaku PPK Biro Keuangan Kemendikbud. Dan, Ade kembali mentransfer uang kepada Bisma senilai Rp5 juta dengan alasan untuk transfort.

“Setelah korban mengirimkan uang dengan total 130 juta, kemudian bantuan keuangan dari Kemendikbud tidak cair, dan korban selalu ditanya oleh para kepala sekolah yang telah mengajukan proposal, akhirnya korban menanyakan kepada para tersangka,” ungkapnya.

Untuk menjawab hal tersebut, akhirnya tersangka mengusulkan kepada korban selaku koordinator untuk membuat acara Sosialisasi Bantuan Keuangan dari Biro Keuangan Kemendikbud dengan mengundang 380 kepala sekolah yang mengajukan proposal dan akan mendatangkan narasumber Akhmad Akib selaku PPK Biro Keuangan Kemendikbud pada hari Kamis (23/12/2021) di Hotel Ayong. Namun, di tengah acara aksi penipuan 4 tersangka terbongkar oleh Pasukan PEKAT IB Kuningan dan Polres Kuningan yang sudah mencium gelagat tidak benar pada acara tersebut. Kemudian acara pun dibubarkan dan 4 tersangka diamankan di Polres Kuningan.

“Ternyata dari acara tersebut terbuka ketidakbenaran para terlapor, yang diantaranya Akhmad Akib bukanlah pegawai atau pejabat di Biro Keuangan Kemendikbud. Melainkan pesuruh Wilminah (alm) yang pernah menjabat Kepala Biro Keuangan Kemendikbud,” terangnya.

Terkait uang yang diterima oleh tersangka Bisma dengan total Rp.130 juta, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing masing dengan rincian tersangka Bisma Rp.19 juta, M.Jauhari alias Zul Rp.71 juta dan Akhmad Akib Rp.40 juta.

“Dari bukti bukti yang kita kumpulkan, keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” pungkas Kasat Reskrim. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!