banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Polisi Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk 2 orang pengedar sabu, di pinggir jalan Gang Siaga IV Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kamis (23/06/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui, kedua pelaku ialah IL (26) warga Gang Kabupaten RT 02 RW 01 Kelurahan Purwawinangun, dan ITM (38) warga Lingkung Kliwon RT 14 RW 01 Kelurahan Cijoho.

banner 728x250

“Dari tersangka IL, kami berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu, dengan berat 0.5 gram, 1 unit HP merk Xiaomi warna abu-abu. Sedangkan dari ITM, 1 unit HP merk Samsung J5 prime warna hitam,” kata Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (25/06/2022).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap di pinggir jalan Gang Siaga IV Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.

“Tersangka IL mengaku mendapatkan Sabu dari tersangka ITM yang ditangkap saat sedang bersamaan dengan IL di tempat yang sama. Dan, menurut tersangka ITM, bahwa sabu tersebut didapat dari orang yang saat ini dalam pengejaran, dan pengembangan Satuan Narkoba Polres Kuningan,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan