Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polisi akhirnya menetapkan N yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan, sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap rekan wanitanya yang juga sebagai Ketua PPK berinisial R.
N yang diketahui warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara. N melecehkan Ketua PPK di Kabupaten Kuningan saat melaksanakan Bimtek di salah satu hotel di Kuningan, beberapa waktu yang lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Eka Prabawa saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2024) malam.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi juga dikuatkan oleh hasil assessment psikolog, maka tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh juta rupiah),” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan berinisial N dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap rekan wanitanya yang juga sebagai Ketua PPK berinisial R.
Peristiwa itu terjadi setelah pelaku dan korban mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel ternama di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Korban baru mengadukan kasus dugaan pelecehan ini ke Mapolres Kuningan pada Selasa (22/10/2024) sore.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 08.20 WIB. Terduga pelaku awalnya mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam sisir dan parfum melalui chat WA. Pada saat korban mau mengambil barang-barng tersebut, diduga pelaku melakukan aksinya melecehkan korban.
Saat dikonfirmasi, pihak KPU Kabupaten Kuningan melalui Kadiv Perencaan Data dan Informasi, Maman Sudiaman membenarkan adanya kejadian tersebut. Maman mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada saat akan dilakukan penutupan Bimtek dari KPU Provinsi pada hari Minggu tanggal 20 itu. Setelah pentupan, kami mendapat aduan dari salah seorang PPK yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari rekannya. Karena keterangannya itu belum lengkap berhubungan dengan psikologisnya. Maka di tanggal 21 kami panggil untuk meminta keterangan yang selengkap-lengkapnya. Keduanya memang merupakan PPK di salah satu kecamatan,” kata Maman saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Pada hari yang sama sore hari, terduga pelaku dipanggil. Dalam klarifikasinya, lanjut Maman, N mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan penyealannya.
Menurut Maman, mekanisme yang diambil KPU ketika ada hal sepert ini yang bersifat sangat sensitive adalah sanksi terberat pemberhentian tidak hormat. Akan tetapi, karena N mengakui kesalahannya dan ada upaya permohonan maaf meskipun belum tersampaikan kepada korban saat itu dan bersedia mengundurkan diri.
“Maka dari itu, proses pengawasan berhenti sampai di situ dan terduga pelaku ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu. Untuk korban masih kami beri waktu untuk memulihkan kondisi psikologinya. Mudah-mudahan ini menjadi rasa keadilan bagi korban,” pungkas Maman. (Abel)
