banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Polres dan Dinkes Kuningan Lakukan Sidak Penjualan Obat Sirup Untuk Anak

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dinas Kesehatan Kuningan bekerjasama dengan Polres Kuningan melakukan monitoring ke beberapa apotek, Senin (24/10/2022). Hal ini dilakukan untuk memantau terkait adanya larangan peredaran obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Seperti diketahui bersama, Kemenkes RI telah menghentikan sementara peredaran berbagai obat sirup untuk anak-anak.

banner 728x250

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyatakan, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan mengkonsumsi obat sirup jenis apapun hingga ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.

“Kami bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan terhadap beberapa apotek. Yakni terkait peredaran untuk daftar obat tertentu berdasarkan surat edaran dari Kemenkes maupun BPOM,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda kepada awak media.

Kapolres menyebut, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tersebut sifatnya hanya mendampingi dari pihak Dinkes Kuningan. Termasuk memberi imbauan kepada apotek maupun apoteker, terkait edaran yang sudah dikeluarkan Kemenkes dan BPOM.

“Jadi sesuai dengan surat edaran, maka penjualan untuk daftar obat tertentu harus distop dulu. Maka kita ingatkan kembali kepada masyarakat maupun apotek, agar tidak mengkonsumsi maupun menjual dulu jenis obat sirop tertentu,” terangnya.

Ketika ditanya, apakah polisi akan melakukan penarikan jika ada yang masih menjual obat sirup, Kapolres menegaskan jika hal itu merupakan ranah pihak distributor.

“Yang kami lakukan masih menghimbau untuk mengingatkan kembali untuk tidak menjual obat sirup. Untuk penarikan itu ranahnya distributor,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kuningan, dr Hj. Susi Lusiyanti menambahkan, sidak bersama kepolisian ini dilakukan untuk memastikan apotek sudah menjalankan imbauan sesuai dengan surat edaran. Sehingga tidak ada lagi apotek yang menjual jenis obat sirup tertentu yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM.

“Alhamdulillah, sejauh ini apotek yang kita datangi sudah melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran. Kemenkes sendiri sudah mengeluarkan edaran, bahkan ada 3 produk obat yang harus ditarik dari peredaran,” kata Kadinkes.

Namun beberapa obat sirup lain yang tidak dilakukan penarikan, lanjutnya, diperbolehkan untuk disimpan dulu tapi tidak boleh diedarkan atau dijual. Sehingga sementara menunggu dahulu hingga ada edaran resmi dari Kemenkes RI.

Susi menjelaskan, untuk mengganti obat sirup bisa digunakan obat tablet ataupun obat dalam bentuk puyer. Nantinya, kata Kadinkes, akan dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor untuk menyasar di semua wilayah Kabupaten Kuningan.

“Kita akan menyasar ke semua kecamatan di 32 wilayah dengan jumlah sekitar 70 apotek yang terdaftar. Hingga saat ini untuk di Kuningan tidak ada temuan kasus dan tidak ada rujukan gagal ginjal,” pungkas Susi. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan