banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Amankan 12 Tersangka Tindak Kejahatan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sat Reskrim Polres Kuningan beserta jajaran telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kuningan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama, Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas IPDA Endar Juswanadi, dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Kuningan, Jumat (14/4/2023).

banner 728x250

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pengungkapan tindak pidana tersebut Polres Kuningan telah mengamankan 12 (dua belas) orang tersangka diantaranya 8 (delapan) orang tersangka dewasa dan 4 (empat) orang anak berkonflik dengan hukum. Adapun kerugian akibat dari kejadian tersebut diantaranya alat elektronik yang terdiri dari berbagai merk Handphone, Laptop dan Tablet serta kendaraan bermotor dan hewan ternak.

“Kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian barang-barang elektronik, pencurian handphone, pencurian hewan ternak, dan pencurian sepeda motor. Khusus curanmor ini jadi atensi kita ya. Kebetulan Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus komplotan curanmor, pelakunya ada 3 orang berinisial AN (19), HA (19), FS (18) dan salah satunya perempuan,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk pelaku pencurian barang elektronik, sambung Kapolres, yaitu inisial S (40) dan 4 orang lainnya merupakan anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara pelaku pencurian hewan ternak berinisial A (63), RD (27), SR (28), serta seorang pelaku curanmor yang beraksi sendiri berinisial S (25).

“Para pelaku merupakan warga Kuningan, kecuali pencuri barang elektronik berinisial S asal Kota Depok,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah, sepeda motor, handphone, mobil carry, kunci gembok palsu, gembok merk Nishio, dan obeng serta hewan ternak. Jumlah sepeda motor yang diamankan petugas ada 5 unit. Bahkan ada kendaraan tersebut langsung diserahterimakan kepada pemiliknya atau korban.

“Iya, hari ini kita akan langsung menyerahkan kendaraan ini kepada pemiliknya, tentu dengan bukti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan, bahwa Polres Kuningan akan sangat tegas terhadap aksi-aksi kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan. Baik itu terhadap aksi curat, curas, narkoba dan pidana lainnya. Apalagi menjelang Idul Fitri ini banyak kejadian.

“Tidak ada main-main di wilayah hukum Polres Kuningan. Kita akan tindak tegas,” tegas AKBP Willy.

Atas perbuatan para pelaku pencurian barang elekronik dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian motor dan hewan ternak dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!