Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam mencapai terwujudnya tujuan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kuningan bukanlah hanya tanggungjawab unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah saja, melainkan warga masyarakat Kabupaten Kuningan baik perseorangan, kelompok masyarakat dan ataupun organisasi kemasyarakatan. Dalam kondisi seperti sekarang ini, jauh memiliki fungsi lebih penting untuk ikut berpartisipasi berperan serta dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi mewujudkan tercapainya tujuan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kuningan tersebut.
Ketua DPD PPHI (Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia) Kabupaten Kuningan Ir Toto Suripto menegaskan, bahwa warga masyarakat berhak berpartisipasi untuk ikut berperan serta dalam penyusunan Perda dan kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah yang mengatur dan membebani warga masyarakatnya. Seperti halnya dalam hal pembangunan daerah partisipasi warga masyarakat dapat berperan melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian dalam bentuk pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kesesuaian, volume penyelesaian kegiatan, spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan yang telah di tetapkan.
Dijelaskan Toto, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut telah diatur dengan sangat jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Peran masyarakat melakukan fungsi sosial kontrol terhadap jalannya roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan apabila benar benar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 yang mengatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab serta niat yang tulus mulia demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Kuningan yang baik dan bersih, maka para Penyelenggara Pemerintahan Daerah baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya pastilah akan lebih berhati hati karena merasa diawasi oleh warga masyarakat sendiri serta harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum sebagaimana mestinya,” jelas Toto kepada bingkaiwarta.co.id, Kamis (6/7/2023).
Sehingga lanjut Toto, dalam membuat atau menyusun peraturan daerah dan ataupun kebijakan-kebijakan daerah baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah oleh para Penyelenggara Pemerintahan Daerah akan benar benar lebih berpihak pada kepentingan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Kuningan.
Namun apabila fungsi sosial kontrol yang dilakukan warga masyarakat Kuningan didasari oleh sebuah niat atau tujuan lain yang tidak baik, seperti halnya ketika didapatkan adanya kelalaian atau kesalahan secara administratif dan atau bahkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, oknum warga masyarakat secara pribadi, kelompok dan ataupun organisasi kemasyarakatan tersebut justru malah memanfaatkan peran sosial kontrolnya untuk kepentingan pribadi, kelompok atau organisasinya seperti dengan melakukan negosiasi atau bergaening yang berorientasi kepada mendapatkan keuntungan materi.
“Jelas kondisi seperti ini tentunya akan menambah semakin buruknya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kuningan serta akan menambah timbulnya persoalan-persoalan hukum baru baik terhadap oknum Penyelenggara Pemerintahan Daerah ataupun terhadap oknum warga masyarakat atau oknum ormas itu sendiri,” tandasnya.
Sementara menurut Sekretaris DPD PPHI – Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, S.H mengatakan, apabila ada oknum masyarakat dan atau oknum ormas melakukan hal-hal demikian yaitu melakukan upaya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Para Penyelenggara Pemerintahan Daerah, diharapkan agar para Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan untuk tidak memenuhi atau mengabulkan keinginannya bernegosiasi dengan oknum warga masyarakat ataupun oknum ormas tersebut.
“Dan, jika membutuhkan bantuan untuk meluruskan persoalan tersebut dan atau membutuhkan pendampingan hukum dari kami Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan yang didalamnya terdapat beberapa anggota yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara, maka sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral kami DPD PPHI Kabupaten Kuningan sangat siap membantu sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dadan.
Namun demikian pula sebaliknya, apabila ada warga masyarakat dan atau rekan rekan dari organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan fakta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum yang membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, maka kata Dadan, pihaknya pun siap ikut mengawal mendampingi persoalan tersebut sebagaimana mestinya.
“Hal ini tentunya agar terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan baik dan bersih dari KKN, demi terwujudnya cita cita Pembangunan Pemerintah Daerah yaitu meningkatnya kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang kita cintai,” pungkas Dadan. (Abel)