banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Punya Ruko HGB? Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya!

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Memahami status hak atas tanah menjadi hal krusial bagi para pemilik rumah toko (ruko). Tak sedikit yang masih hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB), padahal status kepemilikan tersebut bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik agar lebih kuat dan permanen.

banner 728x250

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, menegaskan bahwa peluang untuk mengonversi status hak tersebut terbuka lebar bagi masyarakat, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Ruko dengan status HGB sebenarnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama memenuhi ketentuan yang diatur. Yang terpenting, masyarakat harus memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian, Kamis (9/4/2026).

Perbedaan HGB dan Hak Milik

Secara prinsip, HGB adalah hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara dalam jangka waktu tertentu, meskipun bisa diperpanjang. Sifatnya tidak abadi.

Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan tertinggi, bersifat turun-temurun, dan tidak terbatas waktu. Oleh karena itu, mengubah status menjadi Hak Milik memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat dan aman bagi pemiliknya.

Syarat dan Ketentuan

Meski peluangnya ada, tidak semua tanah HGB bisa langsung diubah menjadi Hak Milik. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

– Status HGB masih berlaku.

– Tanah berstatus tanah negara.

– Peruntukan tanah sesuai dan tidak berada di kawasan yang dilarang untuk diberikan Hak Milik.

– Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

– Bangunan sesuai fungsi dan peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika tanah tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL), pemohon bukan WNI, atau masuk dalam kawasan dengan pembatasan khusus.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan berkas antara lain:

– Identitas diri (KTP).

– Sertifikat HGB asli yang masih berlaku.

– Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

– Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

– Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris, jika peralihan hak karena pewarisan.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Tujuannya agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Shamy. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan