Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di kawasan Taman Kota Kuningan, Rabu (8/7/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kegiatan berlangsung melibatkan penyidik Satreskrim, jajaran Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Sebanyak 43 adegan diperagakan tersangka sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan rekonstruksi mencakup seluruh alur kejadian, bermula saat tersangka datang ke lokasi dan mendapati korban sedang bersama istri tersangka. Rangkaian peristiwa diperagakan secara rinci hingga ke tahap pasca-insiden.
“Kami peragakan mulai dari awal kedatangan tersangka, terjadinya peristiwa, hingga korban diamankan anggota Satpol PP dan dibawa ke kantor mereka, selanjutnya mendapatkan perawatan di rumah sakit. Adegan inti tindak penganiayaan berada di urutan ke-30,” jelas AKP Abdul Aziz.
Selain tersangka, turut dihadirkan saksi kunci antara lain petugas Satpol PP yang berperan langsung saat pengamanan korban di lokasi kejadian.
Usai kegiatan rekonstruksi, pihak kepolisian berencana segera merampungkan seluruh berkas perkara dan melakukan koordinasi lanjut dengan jaksa penuntut umum untuk tahap penuntutan.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana, menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan tersebut. Menurutnya, rekonstruksi menjadi tahapan krusial guna mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta yang ada di lapangan, sehingga alur kasus menjadi lebih utuh dan jelas sebelum masuk ke proses persidangan.
“Langkah ini penting agar kami mendapatkan gambaran nyata kronologi kejadian secara utuh. Selanjutnya kami menunggu kelengkapan berkas untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Fariz. (Abel)













