Bingkaiwarta, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan dua konsep utama, yaitu One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy, dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, langkah ini menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mewujudkan harmonisasi antar sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Penyampaian tersebut disampaikan Wamen Ossy dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota, serta didampingi jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
“Pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara terintegrasi melalui penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy. Ini dimaksudkan agar penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan selaras sepenuhnya dengan rencana tata ruang, sehingga tercipta kepastian penguasaan dan penggunaan ruang yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Wamen Ossy menilai harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan kini semakin mendesak. Kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan yang berbeda. Perbedaan ini kerap memicu permasalahan, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Data menunjukkan tantangan ini cukup besar: sebanyak 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang mampu menjembatani kenyataan di lapangan dengan status hukum kawasan yang ditetapkan negara.
Untuk mengatasinya, Wamen Ossy menekankan pentingnya memasukkan kawasan hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem penataan ruang nasional. Dibutuhkan satu acuan kebijakan yang seragam agar perencanaan ruang dapat menyelaraskan kepentingan pelestarian lingkungan, pembangunan, serta hak-hak masyarakat.
“Ke depan kita butuh sinkronisasi kuat melalui One Spatial Planning Policy. Artinya ada satu acuan utama dalam pemanfaatan ruang yang konsisten. Hal ini akan meminimalkan konflik batas, menghilangkan tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah sendiri,” pungkasnya. (Abel/hms)













