Bingkaiwarta, KUNINGAN – IN alias R (21) warga Dusun Pahing RT 10 RW 05 Desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan, Rabu (22/06/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 40 butir obat jenis Tramadol HCI, 935 butir obat jenis Dextromertophan, uang tunai Rp.150.000, 2 pax plastik klip bening, 1 buah tas selempang merk Baepack warna Cream, 1 handphone Oppo A37f, dan 1 buah toples bekas merk Cho Cho.
“Tersangka kami tangkap di alun-alun Masjid Jalaksana. Di duga, tersangka telah melakukan tindak pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa jenis Tramadol HCI dan Dextromertophan,” kata Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (24/06/2022).
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Abel)













