banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ribuan Sertifikat Program PTSL Diserahkan, Bupati Kuningan: Jaga Jangan Sampai Rusak

Bingkaiwarta, KUNINGAN – LEBAKWANGI – Sebanyak 3107 bidang sertifikat telah diserahkan untuk masyarakat. Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 ini, dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Rabu (6/07/2022).

Penyerahan sertifikat dilakukan di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Benda, Desa Cinagara dan Desa Kalimanggis Wetan. Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH.,MH mengatakan bahwa program PTSL memberikan kesejahteraan lebih kepada masyarakat dengan output berupa sertifikat tanah yang akan menjadi jaminan atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

banner 728x250

“Secara tidak langsung PTSL ini juga membantu Pemkab dalam hal mengurangi permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Kuningan. Kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi program yang digagas oleh BPN Kuningan sehingga masyarakat kami dapat memperoleh sertifikat tanahnya dengan mudah,” ucapnya.

Acep juga mengatakan, selain mendapatkan hak atas tanahnya secara sah di mata hukum, Pensertifikatan tanah melalui program PTSL juga diharapkan mampu mendongkrak tarap kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kuningan. Untuk itu dia mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas hak tanahnya untuk segera mengikuti program PTSL tersebut.

“Peran pemerintah hadir tentunya untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada masyarakat, oleh sebab itu banyak manfaat yang akan didapat jika tanah memiliki sertipikat. Nilai jual akan menjadi naik, serta bisa menjadi modal usaha bagi masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan Acep, bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mensukseskan program PTSL. 

 “Dengan adanya Sertifikat ini  sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai,” imbuhnya. 

Sebab, kata Acep, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

 “Jaga dengan baik sertifikat ini, gunakan dengan baik untuk sesuatu yang bermanfaat,” pesannya.

Bupati bersama masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Jokowi yang telah mencetuskan program PTSL ini. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat, bahwa suksesnya pemberian sertifikat PTSL ini karena adanya dukungan masyarakat dan pemerintahan desa setempat.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat bukan SPPT yang tiap tahun dibayarkan, masyarakat harus paham dan mengerti akan hal ini,” katanya.

Ia melanjutkan, “dalam mensukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” terangnya. 

Acep juga menjelaskan, bahwa PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancer, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat.

Ia berharap program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini semuanya bersertipikat. “PTSL ini program tanah yang sangat sederhana, maka dari itu saya menyambut baik program yang begitu mulia dari bapak presiden untuk masyarakatnya sehingga untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebagainya atas bidang tanah. Kepada masyarakat yang sebentar lagi akan memberikan sertifikat tolong jangan sampai rusak,” pungkas Acep. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan